Advertisement
Mendagri Larang Kepala Daerah Ajukan Izin ke LN Secara Mendadak
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019). - Ist/Kapuspen Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Surat edaran pengaturan tentang perizinan dinas ke luar negeri telah diterbitkan. Pengaturan tersebut bertujuan agar kepala daerah tidak mengajukan permohonan izin secara mendadak untuk berdinas ke luar Indonesia.
"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo , dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.
BACA JUGA
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo.
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo, usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019, di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Kapten PSS Sleman Cleberson Jalani Achilles Repair, Fokus Pemulihan
- JNE Jogja Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas lewat Digitalisasi
- OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement



