Advertisement
Mendagri Larang Kepala Daerah Ajukan Izin ke LN Secara Mendadak
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019). - Ist/Kapuspen Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Surat edaran pengaturan tentang perizinan dinas ke luar negeri telah diterbitkan. Pengaturan tersebut bertujuan agar kepala daerah tidak mengajukan permohonan izin secara mendadak untuk berdinas ke luar Indonesia.
"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo , dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.
BACA JUGA
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo.
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo, usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019, di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Maret 2026: Ada Layanan Jemput Bola
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
- Catat! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Ada Layanan Saturday Night
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 7 Maret 2026
- BMKG: Hujan Sedang-Lebat Berpotensi Guyur Wilayah DIY 7-9 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Sleman 7 Maret 2026, Ada Layanan Malam di SCH
- Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 7 Maret 2026, Berangkat dari Tugu
Advertisement
Advertisement








