Advertisement
Mendagri Sebut Ada Kepala Daerah yang Asal Pergi ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri. Aturan ini berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.
Advertisement
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami [Kemendagri] ditanya Bapak Presiden [Joko Widodo]. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menjelaskan dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.
BACA JUGA
"Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima," tegasnya.
Terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali, Tjahjo mengatakan itu juga menjadi pertimbangan Kemendagri menerbitkan SE. Namun Tjahjo mengatakan ada yang lebih parah yakni ada gubernur yang hampir setiap pekan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Sebagai contoh Pak Anies, dia tidak ada wakil gubernur tapi satu tahun berapa kali dia ke luar negeri? Hampir sebulan ada dua [sampai] tiga kali. Ini ada juga gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," katanya.
Kepergian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke luar negeri terakhir pada 9 Juli lalu, dengan tujuan ke Kolombia dan New York, guna meghadiri pertemuan wali kota se-dunia dan acara Diaspora Indonesia.
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Akan Jemput Jenazah, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Meninggal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi, Pengecer Akan Dicabut Izinnya
- Rel Terendam Banjir Grobogan, Sejumlah Kereta Api Terdampak
- Purbaya Siap Kucurkan APBN Beli Mobil Dinas Maung, Asal Industri Siap
- Epson SureColor SC-S9130, Inovasi WarnaLebih Luas dan Akurasi Tinggi
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin Terjunkan Dokter Spesialis ke 5.419 Pesantren
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin di DIY
- Komisi A DPRD DIY Monitoring Penerapan Perda Pendidikan Pancasila
Advertisement
Advertisement