Advertisement

Komisi III Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril Hari Ini

Newswire
Selasa, 23 Juli 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Komisi III Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril Hari Ini Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). - ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pembahasan permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun berlanjut. Hari ini, Selasa (23/7/2019), Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.

Advertisement

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7/2019) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.

Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement