Advertisement

Komisi III Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril Hari Ini

Newswire
Selasa, 23 Juli 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Komisi III Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril Hari Ini Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). - ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pembahasan permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun berlanjut. Hari ini, Selasa (23/7/2019), Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.

Advertisement

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7/2019) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.

Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement