Advertisement
KPU Berharap MK Tolak Semua Gugatan Pemilihan Legislatif
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara.
"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham saat dikutip Antara, Sabtu (20/7/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No. 987, maka tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus. Sedangkan pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK. Apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.
BACA JUGA
Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Ribuan Pelari Ramaikan Jogja 10K, Jaringan 5G Diperkuat
Advertisement
Advertisement








