Advertisement
Gugatan Pilpres Kelar, Gugatan Antarcaleg Dimulai
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Perkara-perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota telah resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah tertunda karena penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, MK akan menggarap perkara-perkara gugatan hasil Pileg 2019. Tiga tahapan masing-masing pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan kelengkapan permohonan telah terselenggara hingga 31 Mei 2019.
Advertisement
Sejak Senin (1/7/2019), MK mencatatkan permohonan-permohonan tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Selanjutnya, termohon dan pihak terkait akan menerima salinan permohonan.
“Pada hari ini Senin tanggal satu bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas pukul 13.30 WIB, telah dicatat dalam e-BRPK Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019,” tulis Panitera MK Muhidin dalam salah satu Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
BACA JUGA
Dikutip dari laman resmi MK, hingga 24 Mei sebanyak 339 permohonan sengketa hasil Pileg 2019 telah diajukan. Rinciannya, sebanyak 329 permohonan dari peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD, sedangkan 10 permohonan dari calon anggota DPD.
Berikut tahapan dan jadwal sengketa hasil Pileg 2019 berdasarkan Peraturan MK No. 2/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
PENANGANAN SENGKETA PILEG 2019 DI MAHKAMAH KONSTITUSI
TAHAP | KEGIATAN | JADWAL |
I | Pengajuan Permohonan Pemohon | 21 Mei-24 Mei 2019 |
II | Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon | 21 Mei-27 Mei 2019 |
III | Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon | 28-31 Mei 2019 |
IV | Pencatatan Permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) | 1 Juli 2019 |
V | Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu | 1-2 Juli 2019 |
VI | Sidang Pemeriksaan Pendahuluan | 9 Juli-12 Juli 2019 |
VII | Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan | 11 Juli-26 Juli 2019 |
VIII | Sidang Pemeriksaan | 15 Juli-30 Juli 2019 |
IX | Rapat Permusyawaratan Hakim | 31 Juli-5 Agustus 2019 |
X | Sidang Pengucapan Putusan | 6 Agustus-9 Agustus 2019 |
XI | Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuatan dalam laman | 6 Agustus-14 Agustus 2019 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Format MotoGP Disorot, Brivio Minta Kualifikasi Dipisah
- Dampak AI Generatif: RAM Langka, Harga Ponsel Naik 2026
- Penjualan Cybertruck Anjlok, Elon Musk Andalkan SpaceX
- Aksi Bonnie Blue di KBRI London Dilaporkan Kemlu RI
- Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Sopir Bus Akui Lalai
- Libur Natal dan Tahun Baru 2026, BNI Buka Layanan Terbatas di Jateng
- Spotify Dibobol, 300 TB Data Musik dan Jutaan Artis Dicuri
Advertisement
Advertisement




