Advertisement
Setelah Batas Akhir Pengajuan Gugatan ke MK, KPU Tunggu Ini
Sejumlah kendaraan trail disiagakan didepan Gedung KPU, Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Usai batas batas akhir pengajuan gugatan pemilihan presiden dan legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan PHPU di MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftar permohonan sengketa pileg ke MK mencapai 258 permohonan yang terdiri atas sembilan caleg untuk DPD RI dan sisanya caleg untuk DPR/DPRD RI.
Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan hasil pilpres ke MK pada Jumat pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA
Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU telah menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019 untuk diungkap dalam sidang pembelaan MK.
Dokumen yang dikumpulkan di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019 mulai dari tingkat kecamatan di 34 provinsi hingga pusat untuk dicermati selisihnya.
"Kami sudah bentuk. Soal nama-namanya adalah, nanti ada saatnya kami sampaikan ke media," ujar Wahyu Setiawan.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL dari Stasiun Tugu ke Palur, Senin 23 Februari 2026
- 23 Jurnalis Jateng Jadi Korban, KKJ Resmi Dibentuk
- Barcelona Gasak Levante 3-0, Kembali Kuasai Puncak Klasemen La Liga
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 Februari 2026, Rp8.000
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Hasil Liga Inggris Pekan 27: Palace dan Fulham Menang
Advertisement
Advertisement








