Advertisement
Setelah Batas Akhir Pengajuan Gugatan ke MK, KPU Tunggu Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Usai batas batas akhir pengajuan gugatan pemilihan presiden dan legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan PHPU di MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftar permohonan sengketa pileg ke MK mencapai 258 permohonan yang terdiri atas sembilan caleg untuk DPD RI dan sisanya caleg untuk DPR/DPRD RI.
Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan hasil pilpres ke MK pada Jumat pukul 20.30 WIB.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU telah menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019 untuk diungkap dalam sidang pembelaan MK.
Dokumen yang dikumpulkan di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019 mulai dari tingkat kecamatan di 34 provinsi hingga pusat untuk dicermati selisihnya.
"Kami sudah bentuk. Soal nama-namanya adalah, nanti ada saatnya kami sampaikan ke media," ujar Wahyu Setiawan.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement