Advertisement
Setelah Melarang Penumpang Mengambil Foto di Kabin Pesawat, Garuda Kini Membolehkannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah melarang penumpang tidak mengambil foto di kabin, Garuda Indonesia Group kini mengubah keputusan dengan memperbolehkan penumpang dapat mengambil foto di dalam pesawat, asalkan dengan tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal pelarangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang sempat viral. Imbauan yang dikeluarkan terkait dengan pengambilan gambar di dalam pesawat adalah untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang.
Advertisement
Imbauan tersebut, lanjutnya, sudah melalui proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Aturan tersebut tidak bermaksud membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di dalam pesawat.
"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," katanya dalam siaran pers, Rabu (17/7/2019).
Dia menjelaskan kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui disejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tata kelola safety penerbangan tetap terjaga.
Keterangan resmi tersebut diduga terkait dengan Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Sebelumnya, maskapai pelat merah ini membuat aturan untuk melarang awak kabin dan penumpang mendokumentasikan semua kegiatan di dalam pesawat.
Aturan tersebut berdasarkan Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
- Berkas Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kudus Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement