Advertisement
Setelah Melarang Penumpang Mengambil Foto di Kabin Pesawat, Garuda Kini Membolehkannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah melarang penumpang tidak mengambil foto di kabin, Garuda Indonesia Group kini mengubah keputusan dengan memperbolehkan penumpang dapat mengambil foto di dalam pesawat, asalkan dengan tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal pelarangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang sempat viral. Imbauan yang dikeluarkan terkait dengan pengambilan gambar di dalam pesawat adalah untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang.
Advertisement
Imbauan tersebut, lanjutnya, sudah melalui proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Aturan tersebut tidak bermaksud membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di dalam pesawat.
"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," katanya dalam siaran pers, Rabu (17/7/2019).
Dia menjelaskan kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui disejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tata kelola safety penerbangan tetap terjaga.
Keterangan resmi tersebut diduga terkait dengan Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Sebelumnya, maskapai pelat merah ini membuat aturan untuk melarang awak kabin dan penumpang mendokumentasikan semua kegiatan di dalam pesawat.
Aturan tersebut berdasarkan Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
Advertisement
Advertisement