Advertisement
Setelah Melarang Penumpang Mengambil Foto di Kabin Pesawat, Garuda Kini Membolehkannya
Kinerja Garuda Indonesia mulai bangkit setelah kembali mendulang laba pada kuartal I/2019 senilai US20,48 juta. Namun, emiten pelat merah itu malah mendapatkan tekanan bertubi-tubi dari dugaan kartel harga hingga polemik laporan keuangan 2018. - Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah melarang penumpang tidak mengambil foto di kabin, Garuda Indonesia Group kini mengubah keputusan dengan memperbolehkan penumpang dapat mengambil foto di dalam pesawat, asalkan dengan tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal pelarangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang sempat viral. Imbauan yang dikeluarkan terkait dengan pengambilan gambar di dalam pesawat adalah untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang.
Advertisement
Imbauan tersebut, lanjutnya, sudah melalui proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Aturan tersebut tidak bermaksud membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di dalam pesawat.
"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," katanya dalam siaran pers, Rabu (17/7/2019).
Dia menjelaskan kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui disejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tata kelola safety penerbangan tetap terjaga.
Keterangan resmi tersebut diduga terkait dengan Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Sebelumnya, maskapai pelat merah ini membuat aturan untuk melarang awak kabin dan penumpang mendokumentasikan semua kegiatan di dalam pesawat.
Aturan tersebut berdasarkan Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- iPhone 17e Mengintai, Chip A19 dan MagSafe dengan Harga Lebih Murah
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Janice Tjen Tantang Haddad Maia di Qatar Open 2026, Momentum Kejutan
- Olimpiade Musim Dingin 2026 Bergulir, Milano-Cortina Sajikan 16 Cabang
- DPRD Sleman Dorong Toko Modern Dimiliki Warga Lokal
- Swiss Open 2026: PBSI Turunkan 17 Wakil, Leo/Bagas Jadi Tumpuan Gelar
- PSIM Jogja Izinkan Erwan Hendarwanto Ambil Tantangan di Garudayaksa
Advertisement
Advertisement



