Advertisement
TKN: Jokowi-Prabowo Tak Perlu Bahas Kepulangan Rizieq, Cukup di Level DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) melalui Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani menyampaikan bahwa terkait detail kepulangan Habib Rizieq Shihab dan tak perlu menjadi salah satu syarat rekonsiliasi di level Jokowi dan Prabowo.
“Tidak perlu jadi [pembicaraan] khusus Prabowo dengan Jokowi. Itu hal teknis. Kan bisa rapat dulu di komisi III,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Arsul menjelaskan bahwa syarat kepulangan Rizieq bukan tidak perlu menjadi pembahasan rekonsiliasi. Ada hal yang lebih besar untuk kepentingan Indonesia.
“Tidak perlu levelnya dibicarakan oleh Jokowi dan Prabowo. Itu dibicarakan di komisi III saja. Kan masing-masing koalisi ada di saja semuanya,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa langkah rekonsiliasi dianggap perlu guna menguburkan dendam politik, sekaligus pula perdebatan antarpendukung.
Upaya ini dibutuhkan agar gagasan dan ide positif dapat diadaptasi oleh pemerintah.
“Itu yang dikehendaki Pak @prabowo, dalam politik tidak boleh menutup dialog (unlock), tidak ada pembicaraan spesifik transaksi jabatan dan kursi menteri,” tulisnya melalui akun Twitter, Senin (15/7/2019).
Salah satu langkah rekonsiliasi yang dianggap penting lanjut Dahnil adalah memastikan para ulama dapat kembali berdakwah seperti biasa. Kepulangan tokoh Front Pembela Islam(FPI) Rizieq Shihab masuk dalam rekonsiliasi yang dilayangkan BPN. Permintaan ini, terang Dahnil, juga telah disampaikan secara resmi kepada Wapres Jusuf Kalla.
Prabowo juga menyampaikan hal serupa kepada tokoh-tokoh pemerintah yang menjadi utusan resmi presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement