Advertisement
KPK Ajukan Permohonan Intervensi Terkait Gugatan Sjamsul Nursalim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk sebagai pihak ketiga yang mengajukan gugatan intervensi terkait gugatan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Gugatan tersebut berkaitan dengan gugatan Sjamsul terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dan BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.
Advertisement
Sjamsul yang menjadi tersangka KPK menggugat BPK dan auditornya terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun sidang perdata tersebut akan kembali digelar di PN Tangerang pada Selasa (16/7/2019).
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK RI," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (16/7/2019).
KPK pada 2017 sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sementara itu, kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan mengaku tak mempermasalahkan terkait intervensi KPK sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan pada gugatan perdata ini.
"Saya kira itu haknya KPK, kami hormati. Sepanjang itu dilalui di pengadilan sah-sah saja," kata Otto, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung. Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement