Advertisement
Polisi Ringkus Belasan Orang Terlibat Peredaran Narkoba di Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa 13 tersangka yang terllibat penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa, menyebutkan empat dari 13 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Advertisement
Kapolres lantas menyebut nama empat tersangka residivis tersebut, yakni Rio Valentino, 25, warga Danukusuman Solo, Andi Febriyanto, 28, warga Mlojosongo Solo, Adi Musyafa, 28, warga Joyontakan Solo, dan Tri Warno alina Kebo, 35, warga Duren Sawit Jakarta timur. Bahkan, tersangka Rio Vanlentino keluar masuk penjara hingga empat kali dengan kasus yang sama atau lima kali terlibat dalam kasus narkoba.
"Tersangka Rio ini, pertama ditahan selama dua tahun, kemudian satu tahun, terus satu tahun enam bulan, dan terakhir dua tahun penjara. Dia kini terlibat lagi, belum kapok juga," kata Kapolres.
Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkoba tersebut karena sabagian tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang itu. Sembilan tersangka lainnya, yakni Donny Kristianto, Yoga Indra, Diska Hino, Surya Sudiono, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto Eko Setiono, Ari Sulisyo, dan Heru Sri Wijarwanto, semuanya warga Solo.
"Kami juga menyita 11,889 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam, dan satu pil enex. Ke-13 tersangka ini ditangkap selama operasi narkoba 2 pekan terakhir ini," kata Kapolres.
Menurut dia, kegiatan pemberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta tersebut secara terus-menerus guna menekan hingga nol kasus.
Kapolres mengatakan bahwa modusnya tetap sama mengirimkan barang melalui kurir, kemudian pengedarannya dalam bentuk paket kecil-kecil.
"Kami dalam melakukan operasi dengan bersinergi dengan BNN Kota Surakarta dan instansi yang lain. Hal ini sejalan penegakan hukum dengan upaya-upaya prefentif, pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bersih dari narkoba," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement