Advertisement
Polisi Ringkus Belasan Orang Terlibat Peredaran Narkoba di Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa 13 tersangka yang terllibat penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa, menyebutkan empat dari 13 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Advertisement
Kapolres lantas menyebut nama empat tersangka residivis tersebut, yakni Rio Valentino, 25, warga Danukusuman Solo, Andi Febriyanto, 28, warga Mlojosongo Solo, Adi Musyafa, 28, warga Joyontakan Solo, dan Tri Warno alina Kebo, 35, warga Duren Sawit Jakarta timur. Bahkan, tersangka Rio Vanlentino keluar masuk penjara hingga empat kali dengan kasus yang sama atau lima kali terlibat dalam kasus narkoba.
"Tersangka Rio ini, pertama ditahan selama dua tahun, kemudian satu tahun, terus satu tahun enam bulan, dan terakhir dua tahun penjara. Dia kini terlibat lagi, belum kapok juga," kata Kapolres.
Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkoba tersebut karena sabagian tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang itu. Sembilan tersangka lainnya, yakni Donny Kristianto, Yoga Indra, Diska Hino, Surya Sudiono, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto Eko Setiono, Ari Sulisyo, dan Heru Sri Wijarwanto, semuanya warga Solo.
"Kami juga menyita 11,889 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam, dan satu pil enex. Ke-13 tersangka ini ditangkap selama operasi narkoba 2 pekan terakhir ini," kata Kapolres.
Menurut dia, kegiatan pemberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta tersebut secara terus-menerus guna menekan hingga nol kasus.
Kapolres mengatakan bahwa modusnya tetap sama mengirimkan barang melalui kurir, kemudian pengedarannya dalam bentuk paket kecil-kecil.
"Kami dalam melakukan operasi dengan bersinergi dengan BNN Kota Surakarta dan instansi yang lain. Hal ini sejalan penegakan hukum dengan upaya-upaya prefentif, pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bersih dari narkoba," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement