Advertisement
Polisi Ringkus Belasan Orang Terlibat Peredaran Narkoba di Solo
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa 13 tersangka yang terllibat penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa, menyebutkan empat dari 13 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Advertisement
Kapolres lantas menyebut nama empat tersangka residivis tersebut, yakni Rio Valentino, 25, warga Danukusuman Solo, Andi Febriyanto, 28, warga Mlojosongo Solo, Adi Musyafa, 28, warga Joyontakan Solo, dan Tri Warno alina Kebo, 35, warga Duren Sawit Jakarta timur. Bahkan, tersangka Rio Vanlentino keluar masuk penjara hingga empat kali dengan kasus yang sama atau lima kali terlibat dalam kasus narkoba.
"Tersangka Rio ini, pertama ditahan selama dua tahun, kemudian satu tahun, terus satu tahun enam bulan, dan terakhir dua tahun penjara. Dia kini terlibat lagi, belum kapok juga," kata Kapolres.
Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkoba tersebut karena sabagian tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang itu. Sembilan tersangka lainnya, yakni Donny Kristianto, Yoga Indra, Diska Hino, Surya Sudiono, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto Eko Setiono, Ari Sulisyo, dan Heru Sri Wijarwanto, semuanya warga Solo.
"Kami juga menyita 11,889 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam, dan satu pil enex. Ke-13 tersangka ini ditangkap selama operasi narkoba 2 pekan terakhir ini," kata Kapolres.
Menurut dia, kegiatan pemberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta tersebut secara terus-menerus guna menekan hingga nol kasus.
Kapolres mengatakan bahwa modusnya tetap sama mengirimkan barang melalui kurir, kemudian pengedarannya dalam bentuk paket kecil-kecil.
"Kami dalam melakukan operasi dengan bersinergi dengan BNN Kota Surakarta dan instansi yang lain. Hal ini sejalan penegakan hukum dengan upaya-upaya prefentif, pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bersih dari narkoba," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
- Timnas Butuh 1 Kemenangan Lagi Menuju Zona Olimpiade Paris, Lewati Dulu Korsel
- Tuding Pencitraan Pj. Bupati, Ketua DPRD Karanganyar Kritik Medsos Diskominfo
- Pemakaman Jenazah Pendiri Mustika Ratu Mooryati Sudibyo di Tapos Bogor
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement