Advertisement

Bakal Dilaporkan oleh Pihak Kivlan Zen, Kadiv Humas Polri: Silakan

Newswire
Selasa, 09 Juli 2019 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
 Bakal Dilaporkan oleh Pihak Kivlan Zen, Kadiv Humas Polri: Silakan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan melaporkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Divpropam Polri.

Menanggapi hal itu, Iqbal mengaku tidak mempermasalahkannya.

Advertisement

"Silakan karena itu jalurnya. Cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian. Memang (pelaporan di) Propam sudah mekanisme yang benar," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Pihaknya pun menyerahkan proses hukum tersebut ke Propam Polri.

Sebelumnya pada 17 Juni 2019, pihak Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Propam Polri.

Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilaporkan pihak Kivlan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Tonin Tachta menganggap keduanya telah menyiarkan berita hoaks mengenai peran kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Melaporkan hoaks yang disampaikan Irjen Iqbal dan AKBP Ade Ary di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Iqbal beberapa kali menyebarkan berita senjata. Padahal Pak Kivlan tidak terkait dengan itu," kata Tonin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement