Advertisement
Terulang Lagi, DPRD Kaltim Sesalkan Kejadian Anak Tewas di Bekas Galian Tambang
Advertisement
Harianjogja.com, SAMARINDA--Terulangnya kembali kejadian anak meninggal di bekas lubang tambang batubara di wilayah Kalimantan Timur membuat DPRD provinsi setempat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.
Ahmad Setiawan, 10 th, warga jalan Pangeran Suryanata, Gang Haji Saka, RT 16 no. 100, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu merupakan korban ke-35 peristiwa anak meninggal di bekas galian tambang.
Advertisement
Ahmad ditemukan tewas di lubang bekas tambang batu bara yang sudah tidak beroperasi lagi pada 22 Juni 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada awak media mengatakan, dewan telah membentuk pansus terkait penanganan korban tambang.
Selain itu, lanjut Samsun DPRD Kaltim juga sudah membuat rekomendasi, salah satunya merekomendasikan agar perusahaan tambang menjaga supaya tidak menimbulkan korban.
“Perusahaan harusnya memberikan pengawasan dan pengamanan yang serius. Itu sudah kita buatkan regulasinya. Kalau masih melanggar juga, berarti pihak perusahaan lalai dan harus bertanggungjawab,” ujarnya, Senin (8/7/2019).
Ia mengaku turut berduka dan menyesalkan kembali terjadinya korban di bekas lubang tambang.
Menurut Samsun, itu merupakan kelalaian dari perusahaan karena rekomendasi pansus yang telah dibentuk dewan tidak dijalankan.
"Berarti lalai mereka [pihak perusahaan]. Dalam regulasi pertambangan juga disebutkan sanksi-sanksi tegas. Mulai dari sanksi ringan, sampai pencabutan izin kan,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.
Tindak lanjut dari kejadian tersebut, Anggota DPRD Kaltim asal Samboja ini memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk memanggil, menginvestigasi, menyimpulkan dan memutuskan sanksi apa yang dikenakan.
"Ini tidak boleh dibiarkan, harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement