Menhub Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keselamatan Transportasi
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.
Ilustrasi mayat anak-anak./JIBI
Harianjogja.com, SAMARINDA--Terulangnya kembali kejadian anak meninggal di bekas lubang tambang batubara di wilayah Kalimantan Timur membuat DPRD provinsi setempat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.
Ahmad Setiawan, 10 th, warga jalan Pangeran Suryanata, Gang Haji Saka, RT 16 no. 100, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu merupakan korban ke-35 peristiwa anak meninggal di bekas galian tambang.
Ahmad ditemukan tewas di lubang bekas tambang batu bara yang sudah tidak beroperasi lagi pada 22 Juni 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada awak media mengatakan, dewan telah membentuk pansus terkait penanganan korban tambang.
Selain itu, lanjut Samsun DPRD Kaltim juga sudah membuat rekomendasi, salah satunya merekomendasikan agar perusahaan tambang menjaga supaya tidak menimbulkan korban.
“Perusahaan harusnya memberikan pengawasan dan pengamanan yang serius. Itu sudah kita buatkan regulasinya. Kalau masih melanggar juga, berarti pihak perusahaan lalai dan harus bertanggungjawab,” ujarnya, Senin (8/7/2019).
Ia mengaku turut berduka dan menyesalkan kembali terjadinya korban di bekas lubang tambang.
Menurut Samsun, itu merupakan kelalaian dari perusahaan karena rekomendasi pansus yang telah dibentuk dewan tidak dijalankan.
"Berarti lalai mereka [pihak perusahaan]. Dalam regulasi pertambangan juga disebutkan sanksi-sanksi tegas. Mulai dari sanksi ringan, sampai pencabutan izin kan,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.
Tindak lanjut dari kejadian tersebut, Anggota DPRD Kaltim asal Samboja ini memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk memanggil, menginvestigasi, menyimpulkan dan memutuskan sanksi apa yang dikenakan.
"Ini tidak boleh dibiarkan, harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.