Advertisement
Ini Nama Ormas yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Petugas Brimob melepaskan gas air mata saat terjadi aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi mengungkap delapan kelompok organisai kemasyarakatan yang diduga memberikan perintah serta menjadi perusuh dalam kericuhan 22 Mei 2019. Di antara para perusuh terdapat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta sukarelawan salah satu calon presiden.
"Saya katakan oknum, kelompok Islam dari beberapa daerah," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Seto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Advertisement
Daerah asal anggota ormas Islam itu adalah Banten (Serang dan Tangerang), Jawa Barat (Cianjur, Pandeglang, Majalengka, dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Banyumas), Jakarta, Lampung, dan Aceh.
Sementara nama ormas Islam yang terlibat berinisial GRS, FK, dan GR. Seto mengatakan, sukarelawan pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pun terlibat dalam kerusuhan itu.
Kelompok-kelompok itu diduga berada di tingkat ketiga sebagai pemberi perintah, pemberi uang, serta penyedia barang-barang seperti batu serta di tingkat empat sebagai pelaksana. Sementara tingkatan di atasnya masih didalami.
Selain delapan kelompok masyarakat, polisi juga mengungkap sembilan orang pelaku penyerangan serta pembakaran sarana prasarana di lingkungan Asrama Brimob Petamburan.
"Perkembangan terbaru kami jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang pelaku penyerangan, kerusuhan dan juga pembakaran terhadap sarana dinas Polri, baik mobil juga ada bangunan pospol," tutur dia.
Sembilan orang tersebut diduga sebagai aktor yang mengajak massa lainnya untuk membakar, tetapi masih ada satu yang belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 4 Februari 2026 Lengkap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
- Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Tokoh Papua Ajak Jaga Kedamaian, Luruskan Pernyataan soal Yahukimo
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Ini Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia untuk Diaspora dan Investo
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



