Festival AHU 2026, Kemenkum Buka Akses 470 Layanan Hukum
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memaparkan secara rinci perbedaan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia yang kerap dianggap serupa, padahal keduanya memiliki sasaran, mekanisme, dan tujuan strategis yang berbeda dalam mendukung pembangunan nasional.
Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, yang menegaskan bahwa masing-masing kebijakan dirancang untuk menjangkau kelompok berbeda dengan skema izin tinggal yang tidak sama.
Yuldi menjelaskan, Global Citizen of Indonesia yang mulai diterbitkan pada Januari 2026 difokuskan untuk memperkuat keterikatan diaspora dengan Indonesia, khususnya bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keturunannya. Kebijakan ini menitikberatkan pada ikatan kebangsaan, emosional, dan kontribusi sumber daya manusia.
Sebaliknya, Golden Visa Indonesia yang telah diterapkan sejak 2024 diarahkan untuk mendorong percepatan investasi serta kontribusi ekonomi secara langsung melalui penanaman modal dan aktivitas usaha.
“Kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek yang berbeda,” kata Yuldi. Ia menambahkan, “Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi.”
Perbedaan mendasar juga terlihat pada skema izin tinggal. Golden Visa diberikan dengan masa berlaku lima hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, izin tinggal melalui skema GCI berlaku seumur hidup, dengan kewajiban lapor diri setiap lima tahun.
Secara lebih rinci, visa GCI diperuntukkan bagi eks WNI (E32E), eks WNI dengan keahlian khusus (E32F), keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G), serta keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H).
Selain itu, GCI juga dapat diajukan oleh orang asing yang menikah dengan WNI (E31A), orang asing yang menikah dengan pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B), serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dan WNI (E31C).
Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang relatif lebih ringan dibandingkan Golden Visa. Instrumen yang dapat digunakan antara lain obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.
Adapun syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau setara 15.000 dolar AS per tahun.
Yuldi menegaskan, pemohon GCI melalui jalur keahlian khusus tidak diwajibkan menunjukkan komitmen investasi. Pemohon cukup melampirkan bukti pendapatan serta surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.
“Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” ujarnya.
Berbeda dengan GCI, Golden Visa merupakan visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan dapat diperpanjang, dengan penekanan utama pada penguatan perekonomian nasional.
Jenis Golden Visa mencakup investor perorangan, investor korporasi, pemilik rumah kedua (second home), talenta global, hingga tokoh dunia.
Untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia, Yuldi menyebutkan bahwa Golden Visa lima tahun mensyaratkan investasi sebesar 2.500.000 dolar AS. Sementara itu, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan mencapai 5.000.000 dolar AS.
Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, Golden Visa lima tahun mensyaratkan investasi senilai 25.000.000 dolar AS. Adapun Golden Visa 10 tahun mengharuskan investasi sebesar 50.000.000 dolar AS.
Ketentuan berbeda diterapkan bagi investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon wajib menempatkan dana sebesar 50.000 dolar AS yang dapat dialokasikan pada obligasi Pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau tabungan dan deposito.
Sementara itu, untuk memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan meningkat menjadi 700.000 dolar AS.
Melalui kebijakan GCI, pemerintah berupaya memulihkan dan memperkuat ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau hubungan historis dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi nonfinansial berupa keahlian, jejaring internasional, serta kolaborasi pengetahuan yang berkelanjutan dengan ekosistem pembangunan nasional, seiring tetap berjalannya skema Golden Visa Indonesia sebagai instrumen penarik investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
Jepang mengeluarkan peringatan khusus hujan lebat di Fukui. Sekitar 244.000 warga diminta mengambil langkah keselamatan darurat.
Prabowo membahas penyesuaian syarat rekrutmen suku Dayak pedalaman menjadi prajurit TNI dan meminta Babinsa edukasi bahaya karhutla.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.