Advertisement
Di Sulawesi Selatan Ada Pernikahan Sedarah, Begini Kata Ulama ...
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Baru-baru ini, masyarakat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dibuat heboh lantaran adanya pernikahan sedarah. Selama ini masyarakat memandang pernikahan sedarah memiliki dampak negatif sehingga harus dihindari. Demikian pula dengan Agama Islam yang juga mengharamkan pernikahan sedarah.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan sedarah hukumnya haram sesuai firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 23-24. “Surat An Nisa ayat 23-24 menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Termasuk yang ada hubungan saudara,” terang KH. Cholil Nafis seperti dilansir dari situs NU Online, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
KH. Cholil Nafis menambahkan, pernikahan sedarah tetap haram meski ayah kandung menjadi walinya. “Secara hukum jelas haram, sekalipun bapaknya yang menjadi wali. Apalagi orang lain,” sambung dia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Ratusan Guguran Lava Terekam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement




