Advertisement
17 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Mapolsek Batin Jambi
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI--Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Sabtu (22/6/2019).
"Penetapan 17 tersangka itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Direktur Direskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi di Jambi, Sabtu (29/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, ke-17 tersangka itu dikenakan pasal 170 Jo 160 Sub 406 KUH Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari tertanggal 22 Juni 2019 atas kasus kerusakan Mapolsek Batin akibat massa ingin menghakimi sendiri pelaku pencurian yang mengakibatkan pemilik rumah meninggal dunia karena terjatuh saat berkelahi dengan pelaku pencurian.
Hasil pengembangan penanganan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut untuk dilanjutkan proses selanjutnya.
Dari 17 orang tersangka itu tiga orang pelaku masih berstatus di bawah umur yaitu MF, 16, HAM, 17, dan AAP, 17, sedangkan 15 tersangka lainnya adalah pelaku dewasa yakni Suwandi, Ruslan, Deni Kurniawan, Asmadi, Kodir, Asrin, Sastra, Nagawi, M Ady Ray, M Fajri, Edo Saputra, Igo Gustian, Azmi, Amrullah, dan Ariyandi Saputra.
Edi Faryadi mengatakan barang bukti yang diamankan dari perusakan Mapolsek Batin XXIV adalah pecahan kaca jendela dan pintu Mapolsek Batin XXIV yang dirusak oleh para pelaku, dua unit sepeda motor dinas Polri merek Yamaha Vixion yang dirusak, dua set kunci lemari yang dirusak, dua buah gembok kunci barang bukti dan satu buah daun pintu Kapolsek Batin XXIV.
Dari ke-17 tersangka itu ada seorang tersangka sebagai pelaku utama atau provokator perusakan Mapolsek Batin XXIV yakni seorang Kepala Desa Aur Dading, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan sudah ada 38 orang saksi yang diperiksa di Mapolres Batanghari.
"Saat ini situasi dan kondisi di lapangan pascapenetapan para tersangka sebanyak 17 orang tersebut, cukup aman dan kondusif, dan para pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Edi Faryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Jumat 19 Desember
- Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana
- UKPBJ DIY Perkuat Layanan Pengadaan lewat ISO 9001:2015
Advertisement
Advertisement




