Advertisement

KPK Ingin Tersangka BLBI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Ilham Budhiman
Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Ingin Tersangka BLBI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diharapkan mau memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019). 

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Advertisement

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda kehadiran keduanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati memastikan KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, masing-masing satu alamat di Indonesia dan empat di Singapura.

"Kami berharap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik," kata Yuyuk, Jumat (28/6/2019). 

Menurut Yuyuk, panggilan untuk keduanya sekaligus menjadi kesempatan apabila ingin menyampaikan argumentasi bantahan-bantahan soal kasus BLBI dengan alat bukti yang valid.

"Panggilan ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk klarifikasi bahkan juga bisa untuk membantah dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus BLBI," ujar Yuyuk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengirimkan surat panggilan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2019).

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat.
Masing-masing alamat itu adalah 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, yang dikirim sejak Jumat (20/6/2019).

KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. 

Menurut Febri, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan dimaksud adalah PT Gajah Tunggal Tbk.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement