Advertisement
KPK Ingin Tersangka BLBI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diharapkan mau memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019).
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Advertisement
Sebelumnya, jadwal pemeriksaan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda kehadiran keduanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati memastikan KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, masing-masing satu alamat di Indonesia dan empat di Singapura.
BACA JUGA
"Kami berharap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik," kata Yuyuk, Jumat (28/6/2019).
Menurut Yuyuk, panggilan untuk keduanya sekaligus menjadi kesempatan apabila ingin menyampaikan argumentasi bantahan-bantahan soal kasus BLBI dengan alat bukti yang valid.
"Panggilan ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk klarifikasi bahkan juga bisa untuk membantah dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus BLBI," ujar Yuyuk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengirimkan surat panggilan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2019).
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat.
Masing-masing alamat itu adalah 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, yang dikirim sejak Jumat (20/6/2019).
KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Menurut Febri, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.
Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan dimaksud adalah PT Gajah Tunggal Tbk.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKAD Kulonprogo Lelang 15 Motor Dinas, Cek di Gudang Wates
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta
- Dispar Bantul Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA dari Jogja, Purworejo, Kebumen
- Gempa Bumi M 3,4 Guncang Wilayah Perairan Gunungkidul DIY
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Rabu 12 November 2025
Advertisement
Advertisement




