Advertisement
Giliran Camat di Boyolali Sebut Saksi Capres Prabowo Berbohong
Betti Kristiana, saksi Prabowo. - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI- Kesaksian Beti Kristiana di sidang sengketa pilpres ditanggapi Camat Juwangi, Boyolali, Tusih Priyanta.
Menurut Tusih, Beti Kristiana memberikan kesaksian yang tidak benar soal karung berisi amplop di Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara 17 April lalu.
Advertisement
Beti Kristiana adalah saksi yang dihadirkan pemohon yakni pasangan Capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019) pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, Beti yang diketahui merupakan warga Teras, Boyolali, mengakui melihat 4-5 karung berisi amplop berhologram diduga terkait hasil pemilu dibiarkan tercecer di luar ruangan Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara.
Tusih menyebutkan, pernyataan Beti tersebut tidak memiliki landasan apa pun. “Itu bisa kami laporkan sebagai kesaksian palsu,” ujar Tusih seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Harianjogja.com, Selasa (25/6/2019).
Ia menyebutkan, karung-karung yang dibuang tersebut tidak pernah ada di lingkungan kantor kecamatan.
Selain itu, dia menyebut setiap proses yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juwangi telah sesuai prosedur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Bawaslu.
Tak hanya itu, saksi maupun sukarelawan dari setiap partai politik maupun tim pemenangan pasangan capres-cawapres juga dipersilakan mengikuti jalannya proses penghitungan suara.
Sementara terkait gudang logistik pemilu, Tusih membenarkan ada sejumlah ruangan di kantor kecamatan yang digunakan untuk menyimpan dokumentasi pemilu.
Ruangan itu sedianya memang ruang kosong yang kemudian difungsikan kembali saat Pemilu lalu.
Namun, Tusih memastikan kunci ruangan dibawa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga jika ada berkas Pemilu yang dianggap penting, tidak mungkin akan tercecer di luar ruangan.
Kapolsek Juwangi Iptu Sarwoko mewakili menyebutkan pelaksanaan Pemilu hingga penghitungan suara di Juwangi berjalan aman dan kondusif.
“Sementara untuk karung yang dimaksud oleh Beti [dalam sidang MK] kami belum mengetahuinya,” kata Sarwoko.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, anggota KPU Hasyim Asyari mengklaim tidak ada indikasi kecurangan dalam barang bukti berupa amplop yang dibawa saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Amplop yang dibawa Betti Kristiani itu sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi dan difoto kubu KPU saat bersaksi di sidang gugatan Pilpres, Rabu (20/6) malam.
Menurut Hasyim, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tulisan jumlah surat suara dalam amplop tersebut.
Amplop yang seharusnya digunakan untuk menyimpan jumlah surat suara itu, menurut Hasyim harus ditulis berapa jumlah surat suara di kolom bertuliskan titik-titik pada bagian sampul amplop.
"Demikian juga yang ditemukan kemarin di bagian titik-titik lembar karena kosong, tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Dalam persidangan, Hasyim juga menunjukkan amplop jenis yang sama dengan yang dibawa Beti. Di hadapan majelis hakim, Hasyim menjelaskan kesamaan dari dua amplop tersebut.
"Sampul surat suara sah, ini di dalam kotak suara. Untuk surat suara sah. Kalau digunakan kan pasti dimasukkan ke situ. Pasti dilem, pasti disegel. Kalau lihat ini tidak ada bekas lem dan segel. ini belum pernah digunakan," jelas Hasyim.
Mengetahui hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Iwan Satriawan melontarkan pertanyaan.
Dia mempertanyakan mengapa amplop yang dibawa Beti bisa ditemukan sampai lima dus tapi tidak pernah terpakai.
"Kalau dikatakan belum pernah dipakai bagaimana bisa sampai 5 dus?" tanya Iwan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasyim meminta agar Iwan bertanya kepada pada Beti langsung. Hasyim juga menyebut keterangan Beti saat persidangan tidak konsisten.
"Menurut saya keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya saksi. Dalam keterangan saksi mengatakan tidak bawa mobil, kemudian belakangan bawa mobil bisa bawa banyak. Enggak konsisten," kata Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
Advertisement
Advertisement









