KAI Pastikan Seluruh Lokomotif Diesel Siap Gunakan Biodiesel B50
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, PADANG--Pengguna narkoba dan obat terlarang lainnya yang dengan kesadaran sendiri melapor dan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya, tidak akan ditahan pihak berwajib.
"Bagi pecandu yang melapor untuk direhabilitasi sudah diatur Undang-undang dan kami tidak akan melakukan penahanan tetapi ia ditangani oleh tim untuk menghilangkan kecanduannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Solok Selatan, Inspektur Dua Polisi Andhika, saat sosialisasi penanggulangan narkoba di Padang Aro, Senin (24/6/2019).
Untuk itu, katanya, bagi masyarakat yang ada keluarganya sudah kecanduan narkoba bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi.
Untuk merehabilitasi pengguna narkoba ada tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, Dinas Sosial serta ahli psikologi. Ia mengatakan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba berkisar antara 40-50 orang setiap harinya.
"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan keluarganya pengguna narkoba untuk direhab karena tujuannya adalah menyelamatkan masa depannya," katanya.
Selain itu apabila masyarakat mengetahui transaksi narkoba supaya bersedia melaporkannya ke polisi untuk dilakukan penindakan.
"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan suatu transaksi narkoba untuk menghindari penyalahgunaan, sebab peran masyarakat sangat diharapkan dalam menekan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari, Dicky Utama, mengatakan, pihaknya akan lebih intens lagi untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
"Peran TKSK dan PSM akan kami tingkatkan dalam sosialisasi bahaya narkoba," katanya. Ia menyebutkan, pihaknya pernah menangani kasus pecandu narkoba tetapi takut untuk melaporkannya untuk direhab.
"Ke depan kami akan lebih sering lagi sosialisasi agar pecandu narkoba mau melapor dan direhabilitasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
Sebanyak 30.000 manajer KopDes Merah Putih mulai bertugas awal Agustus 2026 setelah pelatihan dan sertifikasi profesi.
Daftar ulang SPMB Bantul jalur domisili mulai 2–3 Juli 2026, kuota hampir terisi. Proses berjalan lancar meski ada kendala teknis kecil.
Koperasi akan masuk seluruh rantai bisnis sawit, dari kebun hingga minyak goreng. Proyek percontohan dimulai Agustus 2026.
Prambanan Jazz kembali hadir di Yogyakarta. Mengusung tajuk Celebrate The Joy, hajat musik jazz terbesar di Indonesia ini mengajak masyarakat bersenang-senang.