Advertisement
Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor perusahaan sekuritas berinisial PT MASI yang berlokasi di kawasan bisnis SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik lancung yang mencederai integritas pasar modal Indonesia.
Advertisement
Sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung District 8 Treasury Tower sekitar pukul 14.50 WIB dengan membawa barang bukti berupa beberapa dus dan satu koper besar. Langkah penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan petinggi korporasi.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengonfirmasi bahwa aktivitas di lapangan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus di PT MASI.
BACA JUGA
Penyidikan ini menargetkan keterlibatan figur kunci berinisial ASS yang diketahui sebagai beneficial owner PT BEBS serta MWK, mantan Direktur Investment Banking di perusahaan sekuritas tersebut.
Skema kecurangan yang dijalankan para pelaku mencakup praktik insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.
Para pelaku diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dengan cara membeli saham berdasarkan informasi internal yang tidak tersedia bagi publik, sebuah tindakan yang dilarang keras dalam regulasi pasar keuangan.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," tegas Daniel saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Atas temuan tersebut, OJK telah resmi menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
OJK berkomitmen untuk terus mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam jaringan transaksi semu ini guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar saham nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Pilur Sleman E-Voting Dinilai Efektif Meski Biaya Jadi Kendala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
- Harga Bahan Pokok di Jogja Relatif Stabil Jelang Lebaran
- Muffin Biji Poppy Bisa Picu Hasil Positif Palsu Tes Narkoba
- Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
- Pemkot Jogja Integrasikan Wamira dan KKMP Perkuat Distribusi Pangan
- Mobil Pajero Terjebak di Kali Kuning Jalur Lava Tour Merapi
- Tips Menjaga Ginjal Tetap Sehat Saat Puasa, Cukupi Minum 68 Gelas Air
Advertisement
Advertisement







