Kasus Korupsi Timah, MA Tetapkan Kerugian Negara Rp28,9 Triliun
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor perusahaan sekuritas berinisial PT MASI yang berlokasi di kawasan bisnis SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik lancung yang mencederai integritas pasar modal Indonesia.
Sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung District 8 Treasury Tower sekitar pukul 14.50 WIB dengan membawa barang bukti berupa beberapa dus dan satu koper besar. Langkah penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan petinggi korporasi.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengonfirmasi bahwa aktivitas di lapangan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus di PT MASI.
Penyidikan ini menargetkan keterlibatan figur kunci berinisial ASS yang diketahui sebagai beneficial owner PT BEBS serta MWK, mantan Direktur Investment Banking di perusahaan sekuritas tersebut.
Skema kecurangan yang dijalankan para pelaku mencakup praktik insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.
Para pelaku diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dengan cara membeli saham berdasarkan informasi internal yang tidak tersedia bagi publik, sebuah tindakan yang dilarang keras dalam regulasi pasar keuangan.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," tegas Daniel saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Atas temuan tersebut, OJK telah resmi menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
OJK berkomitmen untuk terus mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam jaringan transaksi semu ini guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar saham nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
BGN meminta mitra melaporkan oknum yang meminta uang untuk operasional SPPG dan menegaskan kepala SPPG wajib hadir sejak pukul 02.00.
Sebanyak 21 siswa SLB BC Wiyata Dharma 3 Ngaglik, Sleman, belajar mengolah kentang krispi sekaligus memahami sanitasi dan keamanan pangan.
Kuota LPG 3 kg 2026 berpotensi jebol. DEN meminta pengawasan distribusi dan pembinaan pangkalan diperketat agar subsidi tepat sasaran.
Lima anggota TNI diserang massa di Sarolangun, Jambi. Danrem 042/Garuda Putih memastikan pelaku diproses sesuai hukum.
Kekeringan Kulonprogo masih berlangsung. Sebanyak 630.000 liter air telah disalurkan untuk warga di lima kapanewon terdampak.