Advertisement
Ini yang Akan Dilakukan KPU jika Keputusan Hakim MK Sudah Keluar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden Prabowo-Sandi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya sebagai termohon akan melakukan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah dibacakan.
Advertisement
Ada dua opsi yang dilakukan KPU terkait putusan tersebut. Jika gugatan Prabowo-Sandi ditolak, KPU melanjutkan tahapan pemilu dengan menetapkan pasangan calon terpilih, yaitu Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
“Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian, atau dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen [Prabowo-Sandi] dengan 48 persen [Jokowi-Amin] yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan memastikan bahwa KPU pada dasarnya taat dan patuh dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah Kosntitusi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
MK menggelar rapat permusyawaratan hakim selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement