Advertisement
Ini yang Akan Dilakukan KPU jika Keputusan Hakim MK Sudah Keluar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) dalam diskusi Hitung Mundur Pemilu 2019, yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bekerja sama dengan Populi Center di Jakarta, Jumat 12 April 2019. - Bisnis/Denis Riantiza M
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden Prabowo-Sandi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya sebagai termohon akan melakukan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah dibacakan.
Advertisement
Ada dua opsi yang dilakukan KPU terkait putusan tersebut. Jika gugatan Prabowo-Sandi ditolak, KPU melanjutkan tahapan pemilu dengan menetapkan pasangan calon terpilih, yaitu Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
“Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian, atau dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen [Prabowo-Sandi] dengan 48 persen [Jokowi-Amin] yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA
Viryan memastikan bahwa KPU pada dasarnya taat dan patuh dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah Kosntitusi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
MK menggelar rapat permusyawaratan hakim selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri
- Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
- Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
- Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
Advertisement
Advertisement




