Advertisement
Ini yang Akan Dilakukan KPU jika Keputusan Hakim MK Sudah Keluar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden Prabowo-Sandi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya sebagai termohon akan melakukan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah dibacakan.
Advertisement
Ada dua opsi yang dilakukan KPU terkait putusan tersebut. Jika gugatan Prabowo-Sandi ditolak, KPU melanjutkan tahapan pemilu dengan menetapkan pasangan calon terpilih, yaitu Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
“Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian, atau dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen [Prabowo-Sandi] dengan 48 persen [Jokowi-Amin] yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan memastikan bahwa KPU pada dasarnya taat dan patuh dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah Kosntitusi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
MK menggelar rapat permusyawaratan hakim selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement