Advertisement

Anggaran Pilkades Minim, Siasati Aturan Atau Tekan Pengeluaran?

Moh Khodiq Duhri
Senin, 24 Juni 2019 - 10:37 WIB
Sunartono
Anggaran Pilkades Minim, Siasati Aturan Atau Tekan Pengeluaran? Pengguna jalan melintasi bagian depan Balai Desa Tangkil, Sragen, Minggu (23/6 - 2019). Desa Tangkil menjadi satu dari 167 desa yang akan menyelengarakan pilkades serentak pada 26 September mendatang. (Moh. Khodiq Duhri)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN — Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 176 desa pada 26 September 2019 yang cekak membuat panitia harus putar otak. Mereka bingung antara menyiasati aturan atau menekan pengeluaran.

Sekretaris Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Agus Salim, mengatakan hingga kini rancangan anggaran belanja (RAB) Pilkades 2019 belum selesai disusun. Berdasar penghitungan kasar, total anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pilkades mencapai sekitar Rp50 juta.

Advertisement

Pemkab Sragen sudah mengalokasikan bantuan senilai Rp10 juta dan mengalokasikan anggaran untuk pilkades melalui alokasi dana desa (ADD) senilai Rp30 juta kepada masing-masing desa. “Jadi, kekurangannya kami perkirakan sekitar Rp10 juta. Kekurangan itu rencananya kami tutup dengan PAD [pendapatan asli desa]. Cukup tidak cukup ya nanti dicukup-cukupkan sebisanya,” ujar Agus Salim kepada Solopos.com, Jumat (21/6/2019).

Dalam draf RAB yang sedang dalam pembahasan, honor yang diberikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling tinggi adalah Rp400.000. Padahal, honor anggota KPSS pilkades diharapkan setara dengan honor anggota KPPS Pemilu 2019 yakni sebesar Rp500.000.

“Itu baru konsep. Nanti bisa berubah. Kami masih menunggu draf RAB di desa lain seperti apa? Nanti kemungkinan kami samakan dengan desa lain. Pilkades akan dibuat lebih sederhana. Misal dulu ada rencana pembuatan seragam untuk PPS dan KPPS, nanti bisa ditiadakan. Pengeluaran harus ditekan supaya pilkades tetap jalan,” papar Agus Salim.

Dalam pilkades serentak, Pemkab Sragen melarang penarikan sumbangan dari para calon kepala desa (cakades). Agus mengakui aturan tersebut masih bisa disiasati panitia pilkades. Selama ada kesepakatan bersama, cakades bisa saja menyalurkan sumbangan atas nama saudara kepada panitia pilkades. Meski begitu, Agus khawatir hal itu akan menghadirkan persoalan di kemudian hari.

“Ketika sudah ada kesepakatan di antara semua calon dan tidak boleh mempermasalahkan ya harusnya tidak apa-apa. Cuma kadang-kadang ada pihak lain yang mempersoalkan. Makanya, kalau bisa ya adanya dana berapa ya dicukup-cukupkan saja. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang ini masalah sekecil apa pun kalau dipermasalahkan bisa jadi masalah serius,” jelas dia.

Penanggung jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) Pilangsari, Kecamatan Gesi, Sunaryo, mengatakan RAB pilkades dibahas pada Jumat kemarin. Dalam pembahasan RAB pilkades, panitia belum menemukan solusi untuk menutup kekurangan anggaran pilkades.

“Saya belum bisa memutuskan. Nanti biar dirapatkan dulu sama panitia dengan melibatkan semua elemen masyarakat seperti BPD, ketua RT, ketua RW, dan lain sebagainya. Yang jelas dana Rp40 juta itu masih kurang untuk menggelar pilkades,” kata Sunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement