Advertisement

Peredaran Sabu 7,3 Kg di Bekasi Berhasil Digagalkan

Newswire
Sabtu, 22 Juni 2019 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peredaran Sabu 7,3 Kg di Bekasi Berhasil Digagalkan Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Peredaran sabu-sabu seberat 7,3 kilogram (kg) berhasil digagalkan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur. Tiga pelaku diketahui adalah DS, SWA, dan istrinya, AS.

"Pengungkapkan kasus narkoba ini dari hasil pengembangan sebelumnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/6/2019). 

Advertisement

Ady menjelaskan, petugas mengembangkan kasus narkoba usai menangkap seseorang bernama RPN yang mengaku membeli sabu dari bandar di kawasan Tambun Bekasi Jawa Barat.

Tim pimpinan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea menelusuri pengedar yang menjual sabu-sabu kepada RPN.

Dari hasil penelusuran, polisi meringkus tersangka DS dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,1 kg yang disimpan di sepeda motor.

Petugas menerima pengakuan DS yang menerima sabu dari SWA yang ditangkap bersama istrinya, AS dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,2 kg di Dusun Tengah, Desa Mekarsari Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Ady menuturkan, pelaku menjalankan modus menyembunyikan sabu-sabu di bawah karpet mobil yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Selain itu, sindikat narkoba tersebut bertransaksi melalui telepon seluler, kemudian alat komunikasi itu digunakan sekali dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement