Advertisement
KPK Urung Tetapkan Tersangka Baru dalam Bank Century

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal belum juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran kasus tersebut tergolong unik dan masih ada beberapa hal kendala yang dihadapi KPK. Sejauh ini, KPK baru menjerat satu orang tersangka.
Advertisement
"Kalau dianalisis, kita lihat ke dalam sejarahnya [bahwa] unik kasus [Bank Century] itu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (21/6/2019).
Lembaga antirasuah bahkan harus memanggil kembali penyidik lamanya untuk membantu pembahasan dari kasus ini. Saut juga mengaku belum ada perkembangan yang signifikan.
"Saya belum bisa menuju ke [tersangka] yang baru karena setelah kita pelajari kembali, itu sejarahnya juga rada unik ya," ujar Saut.
Saut mengaku memang ada sembilan nama yang disebut dalam putusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Hanya saja, KPK masih belum bisa menjerat di antara nama-nama itu lantaran masih belum memiliki alat bukti yang kuat.
"Kalau kita lihat seperti apa konstruksi [kasusnya] memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens reanya enggak ketemu. Jadi lebih kepada kebijakan," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Saut, KPK terus memperdebatkan kasus ini dengan memanggil para penyidik lama yang sempat menangani kasus ini.
"Mungkin awal bulan depan mereka laporanlah, kita lihat lagi," kata Saut.
Sebelumnya, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad, Senin (27/5/2019).
Dia yang menjabat sebagai Dubes Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein telah diperiksa untuk pengembangan penyelidikan kasus Bank Century. Saat itu, KPK menggali soal dokumen-dokumen terkait Bank Century.
Dalam perkara ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.
Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya tersebut disebutkan bahwa Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama sama dengan sejumlah pejabat BI. Putusan itu salah satunya menyeret nama mantan Wapres RI yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement