Advertisement
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Disidang Senin Pekan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir akan menjalani proses persidangan perdana pada Senin (24/6/2019).
Dia akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Advertisement
Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas dakwaan dan perkara Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) lalu.
"Pada sidang pertama ini penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).
Dalam sidang perdana itu, lanjut Febri, jaksa KPK juga akan menguraikan bagaimana peran Sofyan Basir terkait perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terutama dalam membantu terjadinya suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Adapun proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan rampung pada Selasa (11/6/2019) lalu. KPK telah memeriksa 74 orang saksi pelbagai unsur.
Saksi yang dihadirkan mulai dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, para pejabat di PT PLN (Persero) dan anak perusahaan, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.
KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dikenakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement