Advertisement
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Disidang Senin Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir akan menjalani proses persidangan perdana pada Senin (24/6/2019).
Dia akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Advertisement
Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas dakwaan dan perkara Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) lalu.
"Pada sidang pertama ini penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).
Dalam sidang perdana itu, lanjut Febri, jaksa KPK juga akan menguraikan bagaimana peran Sofyan Basir terkait perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terutama dalam membantu terjadinya suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Adapun proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan rampung pada Selasa (11/6/2019) lalu. KPK telah memeriksa 74 orang saksi pelbagai unsur.
Saksi yang dihadirkan mulai dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, para pejabat di PT PLN (Persero) dan anak perusahaan, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.
KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dikenakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement