Advertisement
Tak Tahu Sudah Dilarang Pemerintah, Pegawai Pemprov DKI Undang Muslimah HTI Lewat Google
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pegawai Pemprov DKI Jakarta sempat memasukkan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam daftar undangan rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Setelah dicek, pegawai tersebut ternyata memasukkan Muslimah HTI dari hasil pencarian Google.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan kesalahan yang dilakukan oleh pegawai tersebut murni berasal dari ketidaktahuan.
Advertisement
“Maksudnya baik mengundang seluruh unsur masyarakat yang berkaitan dengan gender supaya dapat masukan-masukan lebih banyak. Ternyata karena kelalaian dan tidak tahu sama sekali bahwa lembaga tersebut sudah dilarang oleh pemerintah,” ujar Chaidir, Selasa (18/6/2019).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai tersebut bakal dikenai hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan atau tertulis.
BACA JUGA
Namun, Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati tidak dikenai sanksi terkait dengan diundangnya Muslimah HTI tersebut.
Chaidir mengatakan Tuty selaku kepala dinas sudah kooperatif dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
“Sejauh ini kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kepala dinas, melakukan BAP itu sudah benar,” ujar Chaidir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Masih Pantau Bursa Transfer, Buka Peluang Tambah Pemain
- Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen
- Green Day Antusias Buka Super Bowl LX
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
- Menteri Fadli Zon Resmikan Pengembangan Tahap I Candi Plaosan
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



