Advertisement
KPK: Laporan Gratifikasi Lebaran Bertambah Jadi 161, Total Rp124 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Hingga Jumat (14/6/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan penerimaan terkait dengan gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1440 H. Jumlah laporan gratifikasi dari pejabat dan penyelenggara negara itu terus meningkat.
"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Dari tambahan 67 laporan tersebut, lanjut Febri, terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi. Adapun dari segi nominal, total gratifikasi tersebut mencapai Rp124,03 juta.
Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi sebagian besar berupa uang, barang, dan makanan dalam bentuk parcel. Bahan makanan terdiri dari kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng.
"Kemarin pada hari Kamis, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," katanya.
Sebelumnya, KPK juga menerima laporan gratifikasi 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintahan daerah di Lampung. Barang tersebut telah dikembalikan oleh pemerintahan tersebut kepada pihak swasta selaku pemberi.
Laporan penolakan lainnya adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan 'THR'.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, lanjut dia, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan.
Untuk menetapkan status kepemilikan barang-barang tersebut, seluruh laporan gratifikasi itu akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja.
"Apakah menjadi milik negara, milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah berterima kasih kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.
"Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement