Advertisement

KPK: Laporan Gratifikasi Lebaran Bertambah Jadi 161, Total Rp124 Juta

Ilham Budhiman
Jum'at, 14 Juni 2019 - 19:27 WIB
Nina Atmasari
KPK: Laporan Gratifikasi Lebaran Bertambah Jadi 161, Total Rp124 Juta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Hingga Jumat (14/6/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan penerimaan terkait dengan gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1440 H. Jumlah laporan gratifikasi dari pejabat dan penyelenggara negara itu terus meningkat.

"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019). 

Advertisement

Dari tambahan 67 laporan tersebut, lanjut Febri, terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi. Adapun dari segi nominal, total gratifikasi tersebut mencapai Rp124,03 juta.

Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi sebagian besar berupa uang, barang, dan makanan dalam bentuk parcel. Bahan makanan terdiri dari kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng. 

"Kemarin pada hari Kamis, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," katanya.

Sebelumnya, KPK juga menerima laporan gratifikasi 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintahan daerah di Lampung. Barang tersebut telah dikembalikan oleh pemerintahan tersebut kepada pihak swasta selaku pemberi.

Laporan penolakan lainnya adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan 'THR'.

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," katanya.

Dia mengatakan bahwa sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, lanjut dia, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan.

Untuk menetapkan status kepemilikan barang-barang tersebut, seluruh laporan gratifikasi itu akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja.

"Apakah menjadi milik negara, milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya.

Di sisi lain, lembaga antirasuah berterima kasih kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. 

"Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement