Advertisement

IPW: Polri Harus Menahan Mantan Kapolda Metro Jaya, Jangan Tebang Pilih

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 11 Juni 2019 - 16:47 WIB
Nina Atmasari
IPW: Polri Harus Menahan Mantan Kapolda Metro Jaya, Jangan Tebang Pilih Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb - Istimew

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak untuk menahan tersangka mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb terkait kasus dugaan tindak pidana makar. Hal itu diungkapkan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyarankan agar tim penyidik Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana makar tersebut. Pasalnya, dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Advertisement

"Setelah menahan Mayjen (Purn) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus menahan Komjen Purn Sofjan Jacoeb. Sehingga Polri dalam hal ini tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar," tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2019).

Dia menjelaskan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya harus segera menahan Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb yaitu agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar tersebut.

"IPW mendesak Polri segera menahan Sofjan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan juga tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofjan adalah polisi senior yang sangat paham liku liku proses penyidikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement