Advertisement
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Idulfitri, Salah Satunya Gula 1 Ton
/JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 94 laporan gratifikasi Hari Raya Idufitri 1440 H terhitung sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi. Salah satunya adalah penerimaan 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.
Advertisement
Sedangkan enam laporan penolakan lainnya, kata Febri, adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan 'THR'.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
BACA JUGA
Dia mengatakan bahwa sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, lanjut dia, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan.
Sementara sisa 87 laporan penerimaan gratifikasi mencapai nilai total Rp66.124.983. Febri mengatakan sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman.
"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," ujarnya.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut, ujar Febri, akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi apakah menjadi milik negara, milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
217 Aduan Daycare Little Aresha Jogja, Mayoritas Anak Alami Gangguan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement







