Advertisement
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun dalam Kasus Ujaran "Idiot"
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara karena melakukan ujaran idiot, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis itu dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya. Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.
Advertisement
Pria kelahiran Jakarta 26 Mei 1972 ini menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian atas kata idiot yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2109GantiPresiden.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
BACA JUGA
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pencurian Kamera Rp145 Juta di Mal Sleman, Ibu dan Anak Dibekuk Polisi
- Anggaran Terbatas, DIY Prioritaskan Perbaikan Jalan Panggang-Wonosari
- 133 PMI Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Terseret Kasus Timah Ilegal
- Korban Feri Tenggelam di Filipina Bertambah, 29 Orang Ditemukan Tewas
- Harga Emas Cetak Rekor, Ekonom Ingatkan Ancaman Ketidakpastian Global
- Anggaran Insentif Lebaran 2026 Disiapkan Rp13 Triliun, Ini Rinciannya
- ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final
Advertisement
Advertisement



