Panen Kopi Temanggung Anjlok hingga 60 Persen, Harga Arabika Naik
Panen kopi Temanggung 2026 turun hingga 60 persen akibat cuaca ekstrem saat pembungaan. Meski produksi menurun, harga cherry arabika naik hingga Rp22.000 per k
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. /Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara karena melakukan ujaran idiot, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis itu dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya. Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.
Pria kelahiran Jakarta 26 Mei 1972 ini menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian atas kata idiot yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2109GantiPresiden.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Panen kopi Temanggung 2026 turun hingga 60 persen akibat cuaca ekstrem saat pembungaan. Meski produksi menurun, harga cherry arabika naik hingga Rp22.000 per k
IHSG ditutup anjlok 4,2 persen ke 5.594 dipicu sentimen negatif dan pelemahan rupiah ke Rp18.049 per dolar AS.
Harimau Amur tertua di Jepang, Kai, mati di Kebun Binatang Fukuoka pada usia 20 tahun, diduga karena faktor usia.
Sebanyak 29.000 pohon ditanam di seluruh Indonesia, termasuk Yogyakarta, sebagai dukungan terhadap target SDGs dan pelestarian lingkungan.
Sleman jadi tuan rumah KPI 2026 di UNY, bahas transformasi pendidikan dan kolaborasi lintas sektor.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi minta perbaikan jalan fokus kualitas dan prioritaskan ruas rusak berat pada 2026.