Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Ribuan aparat pemerintah ditengarai melakukan pelanggaran hukum terkait pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 1.096 pelangggaran hukum yang diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Pemilu 2019.
Terkait temuan itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menilai perlu adanya sanksi tegas terkait kasus pelangggaran kode etik netralitas ASN, personel TNI, dan personel Polri. Menurutnya, sanksi tegas itu ditujukan agar pelanggaran kode etik itu tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” kata Abhan lewat keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Adapun, rinciannya yakni; Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatra Barat (1), Sumatra Selatan (4), Sumatra Utara (1).
Sementara, bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS di antaranya seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri. Kemudian, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.
"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan ihwal asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 hadir di Manding, Gilangharjo, hingga layanan malam di Kantor Parasamya Bantul.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
Jadwal SIM keliling Sleman Mei 2026 hadir di sejumlah titik, termasuk layanan malam Simeru di Sleman City Hall.
PSG kalah 1-2 dari Paris FC pada laga terakhir Liga Prancis 2025/2026. Alimany Gory mencetak dua gol kemenangan tuan rumah.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.