Advertisement
PEMILU : Ada Ribuan PNS, TNI & Polri yang Disinyalir Melanggar Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ribuan aparat pemerintah ditengarai melakukan pelanggaran hukum terkait pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 1.096 pelangggaran hukum yang diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Pemilu 2019.
Advertisement
Terkait temuan itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menilai perlu adanya sanksi tegas terkait kasus pelangggaran kode etik netralitas ASN, personel TNI, dan personel Polri. Menurutnya, sanksi tegas itu ditujukan agar pelanggaran kode etik itu tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” kata Abhan lewat keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Adapun, rinciannya yakni; Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatra Barat (1), Sumatra Selatan (4), Sumatra Utara (1).
Sementara, bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS di antaranya seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri. Kemudian, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.
"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan ihwal asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement