Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Ribuan aparat pemerintah ditengarai melakukan pelanggaran hukum terkait pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 1.096 pelangggaran hukum yang diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Pemilu 2019.
Terkait temuan itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menilai perlu adanya sanksi tegas terkait kasus pelangggaran kode etik netralitas ASN, personel TNI, dan personel Polri. Menurutnya, sanksi tegas itu ditujukan agar pelanggaran kode etik itu tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” kata Abhan lewat keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Adapun, rinciannya yakni; Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatra Barat (1), Sumatra Selatan (4), Sumatra Utara (1).
Sementara, bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS di antaranya seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri. Kemudian, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.
"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan ihwal asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Garuda Indonesia ditargetkan mulai mencetak laba pada awal 2027. Rugi GIAA kuartal I/2026 menyusut 45,2% menjadi US$41,6 juta.
Pemerintah menyiapkan insentif bagi pengusaha logistik untuk meredam dampak zero ODOL yang berpotensi menaikkan biaya logistik 3,3%.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengajak masyarakat memperkuat gotong royong, persatuan, serta kemandirian ekonomi dan teknologi.
Pembangunan kawasan yudikatif IKN terus dikebut dan ditargetkan rampung 2027, dengan progres Gedung MA 12,5 persen.