Advertisement
Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca Kelingking
Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan memerintahkan investor hentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Denpasar, Minggu 23/11/2025. (ANTARA - Ni Putu Putri Muliantari)
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian total pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Instruksi tegas itu disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, setelah menemukan lima pelanggaran berat serta merujuk rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Koster mengatakan keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta arah penyelenggaraan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Advertisement
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” tegasnya dikutip Minggu (23/11/2025).
Gubernur Bali menjelaskan proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar itu terbagi dalam tiga wilayah pembangunan. Selain di wilayah A di dataran atas jurang, tempat investor membangun loket tiket seluas 563,91 m². Lokasi ini merupakan kewenangan Pemkab Klungkung dan harus mengacu Perda RTRWP Bali No. 3/2020 serta RTRW Klungkung No. 1/2013.
BACA JUGA
Selanjutnya, wilayah B di bagian jurang yang berdiri di atas tanah negara, menjadi kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali. Kemudian, wilayah C di area pantai dan perairan pesisir bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Dari tiga wilayah itu ditemukan tiga jenis bangunan yang telah dikerjakan investor: bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, serta bangunan lift kaca yang dilengkapi restoran dan pondasi.
Daftar Pelanggaran: Dari RTRW hingga Pidana Pariwisata
Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
Melanggar Perda Provinsi Bali No. 3/2020 tentang RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.
Melanggar PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran. Lalu, melanggar PP No. 5/2021 terkait penghentian seluruh kegiatan usaha.
Pembangunan lift tersebut juga dinilai melanggar UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang dijabarkan melalui Kepgub Bali No. 1828/2017 tentang zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dengan sanksi pembongkaran bangunan.
Aturan yang dilanggar lainnya yakni Perda Bali No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keaslian daya tarik wisata. Sanksinya berupa ketentuan pidana. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujar Koster.
Bangunan Harus Dibongkar Mandiri dalam Enam Bulan
Selain menghentikan pengerjaan, Gubernur Bali menginstruksikan investor untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu maksimal enam bulan. Setelah pembongkaran, pemulihan fungsi ruang wajib diselesaikan paling lama tiga bulan.
Pemprov Bali, kata Koster, tetap membuka ruang bagi investasi, namun harus berlandaskan niat baik, mencintai Bali, menjaga alam serta budaya, dan bukan berorientasi eksploitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement




