Advertisement
Riset LBH : Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Bisa Sebabkan Kematian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Buruknya kualitas udara di Jakarta disebut mengancam kesehatan hingga berpotensi menyebabkan kematian.
Lembaga Bantuan Hukum bersama 57 orang penggugat polusi udara di Jakarta menemukan fakta, pemerintah belum serius mengatasi pencemaraan udara yang semakin buruk.
Advertisement
Adanya senyawa PM 2,5 di dalam udara Jakarta yang mengancam kesehatan masyarakat, menjadi dasar penilaian mereka.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara mengatakan, dalam riset yang mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun, menemukan senyawa Particulate Matte (PM) 2,5 yang terkandung dalam udara di Jakarta.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, risiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.
"Apabila merujuk pada data resmi yang dirilis KLHK, angka rata-rata tahunan PM 2,5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien, yaitu angka telah memasuki kisaran 35,57 microgram per meter kubik (ug/m3). Artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yakni 15 ug/m3," kata Ayu saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (3/6/2019).
Untuk diketahui, partikel PM 2,5 adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Sementara menurut Ayu, alat pengukur kualitas udara yang dimiliki pemerintah secara kuantitas dan kualitas juga tidak sesuai dengan standar penanganan kualitas udara yang baik.
"Alat yang dipunyai untuk mengukur kualitas udara itu hanya 5 buah, yang mana menurut ahli dari beberapa kajian minimal seharusnya mempunyai 66 alat. Itu saja sudah cedera, sudah lalai pemerintah," tegas Ayu.
Maka dari itu, LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement