Advertisement
Riset LBH : Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Bisa Sebabkan Kematian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Buruknya kualitas udara di Jakarta disebut mengancam kesehatan hingga berpotensi menyebabkan kematian.
Lembaga Bantuan Hukum bersama 57 orang penggugat polusi udara di Jakarta menemukan fakta, pemerintah belum serius mengatasi pencemaraan udara yang semakin buruk.
Advertisement
Adanya senyawa PM 2,5 di dalam udara Jakarta yang mengancam kesehatan masyarakat, menjadi dasar penilaian mereka.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara mengatakan, dalam riset yang mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun, menemukan senyawa Particulate Matte (PM) 2,5 yang terkandung dalam udara di Jakarta.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, risiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.
"Apabila merujuk pada data resmi yang dirilis KLHK, angka rata-rata tahunan PM 2,5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien, yaitu angka telah memasuki kisaran 35,57 microgram per meter kubik (ug/m3). Artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yakni 15 ug/m3," kata Ayu saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (3/6/2019).
Untuk diketahui, partikel PM 2,5 adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Sementara menurut Ayu, alat pengukur kualitas udara yang dimiliki pemerintah secara kuantitas dan kualitas juga tidak sesuai dengan standar penanganan kualitas udara yang baik.
"Alat yang dipunyai untuk mengukur kualitas udara itu hanya 5 buah, yang mana menurut ahli dari beberapa kajian minimal seharusnya mempunyai 66 alat. Itu saja sudah cedera, sudah lalai pemerintah," tegas Ayu.
Maka dari itu, LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement