Advertisement

Riset LBH : Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Bisa Sebabkan Kematian

Newswire
Senin, 03 Juni 2019 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Riset LBH : Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Bisa Sebabkan Kematian Kendaraann melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di Jakarta, Minggu (16/4). - JIBI - Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Buruknya kualitas udara di Jakarta disebut mengancam kesehatan hingga berpotensi menyebabkan kematian.

Lembaga Bantuan Hukum bersama 57 orang penggugat polusi udara di Jakarta menemukan fakta, pemerintah belum serius mengatasi pencemaraan udara yang semakin buruk.

Advertisement

Adanya senyawa PM 2,5 di dalam udara Jakarta yang mengancam kesehatan masyarakat, menjadi dasar penilaian mereka.

Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara mengatakan, dalam riset yang mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun, menemukan senyawa Particulate Matte (PM) 2,5 yang terkandung dalam udara di Jakarta.

Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, risiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.

"Apabila merujuk pada data resmi yang dirilis KLHK, angka rata-rata tahunan PM 2,5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien, yaitu angka telah memasuki kisaran 35,57 microgram per meter kubik (ug/m3). Artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yakni 15 ug/m3," kata Ayu saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (3/6/2019).

Untuk diketahui, partikel PM 2,5 adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.

PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.

PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.

Sementara menurut Ayu, alat pengukur kualitas udara yang dimiliki pemerintah secara kuantitas dan kualitas juga tidak sesuai dengan standar penanganan kualitas udara yang baik.

"Alat yang dipunyai untuk mengukur kualitas udara itu hanya 5 buah, yang mana menurut ahli dari beberapa kajian minimal seharusnya mempunyai 66 alat. Itu saja sudah cedera, sudah lalai pemerintah," tegas Ayu.

Maka dari itu, LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement