Advertisement
Polemik Jabatan Profesor Amien Rais, Ini Penjelasan UGM
Amien Rais saat tiba dan berada di TPS 123 Condongcatur, Rabu (17/4/2019). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jabatan guru besar atau profesor yang pernah disandang Amien Rais belakangan menarik perhatian setelah UGM menyatakan politikus PAN tersebut bukan lagi guru besar di kampus tersebut.
“Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup. Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun,” kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro, dalam keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Menurut dia, kata profesor yang melekat pada nama seseorang kerap disalah mengerti sebagai gelar akademik seperti halnya gelar sarjana atau doktor yang disandang seumur hidup.
Ia menegaskan, Dewan Guru Besar UGM tidak berhak mencopot atau mencabut jabatan guru besar. Jabatan ini hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri karena misalnya masuk di dalam partai politik. Dalam kesempatan itu, Koentjoro juga membantah mengeluarkan pernyataan bahwa UGM telah mencopot gelar profesor kepada Amien Rais.
“ASN dilarang berpartai politik, karena itu dia harus pensiun,” ucapnya.
Jabatan akademik, ujarnya, perlu dibedakan dari gelar akademik yang berkaitan dengan kepakaran. Jika menyangkut kepakaran, jejang pendidikan tertinggi adalah S3 dengan gelar doktor yang melekat seumur hidup.
Ia menerangkan, jenjang jabatan akademik dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor. Untuk memperoleh jabatan tersebut, seorang pengajar atau dosen harus mengumpulkan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.
“Ketika jumlahnya sudah mencapai 850 nilainya, barulah seseorang memperoleh jabatan akademik sebagai profesor melalui pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan di fakultas, di dewan penilaian universitas, bahkan kemudian dikirim ke Kemenristekdikti yang dinilai tim penilai di sana,” jelas Koentjoro.
Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.92/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, pada pasal 10, menyatakan kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor harus melalui tujuh syarat.
Syarat tersebut adalah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.
Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar. Misalnya pensiun, meninggal dunia, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama satubulan, dan melakukan tindak pidana.
“Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





