Advertisement
Apa Maksud Amien Rais Tunjukkan Buku "Jokowi People Power" di Polda Metro Jaya?
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). - Suara.com/Yosea Arga Pramudita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memamerkan buku berjudul Jokowi People Power, karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019).
Poltikus gaek tersebut tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.26 WIB.
Advertisement
Amien sempat diberi waktu untuk menunaikan ibadah salat Jumat. Ketika berjalan ke masjid, Amien tampak memamerkan buku tersebut.
Namun Amien enggan memberikan tanggapan kenapa dirinya memamerkan buku tersebut.
BACA JUGA
"Nanti-nanti ya, mau Jumatan dulu, lebih penting Allah," kata Amin singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
Dia tiba di lokasi sekira pukul 10.26 WIB. Dirinya hadir ditemani 5 orang. "[Kondisi saat ini] sangat sehat," ujarnya singkat.
Namun, ia irit bicara saat ditanya ihwal pemanggilan hari ini. Amien mengatakan akan memberikan keterangan secara lengkap seusai pemeriksaan selesai.
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Pelayanan SIM Jogja Dibuka di Banyak Titik, Cek Jadwalnya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Perang Saudara di Sudan Terus Berlanjut
- Cetak Sejarah! Taylor Swift IFPI Global Artist of the Year 2025 6 Kali
- Tuding Instagram Bikin Anak Depresi, Mark Zuckerberg Disidang
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Klaim Membengkak, Biaya Perbaikan Kendaraan Listrik Jadi Tantangan
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- FIFA Godok Aturan Baru Prestianni Law Terkait Tutup Mulut
Advertisement
Advertisement







