Advertisement
Apa Maksud Amien Rais Tunjukkan Buku "Jokowi People Power" di Polda Metro Jaya?
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). - Suara.com/Yosea Arga Pramudita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memamerkan buku berjudul Jokowi People Power, karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019).
Poltikus gaek tersebut tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.26 WIB.
Advertisement
Amien sempat diberi waktu untuk menunaikan ibadah salat Jumat. Ketika berjalan ke masjid, Amien tampak memamerkan buku tersebut.
Namun Amien enggan memberikan tanggapan kenapa dirinya memamerkan buku tersebut.
BACA JUGA
"Nanti-nanti ya, mau Jumatan dulu, lebih penting Allah," kata Amin singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
Dia tiba di lokasi sekira pukul 10.26 WIB. Dirinya hadir ditemani 5 orang. "[Kondisi saat ini] sangat sehat," ujarnya singkat.
Namun, ia irit bicara saat ditanya ihwal pemanggilan hari ini. Amien mengatakan akan memberikan keterangan secara lengkap seusai pemeriksaan selesai.
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 6-8 Nov 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
- Ndarboy Genk Ramaikan Gelar Karya Guru Seni Budaya Seluruh Indonesia
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement




