PHK Industri Tak Hanya Dipicu Harga Gas, Ini Penjelasan Said Iqbal
Said Iqbal menegaskan PHK industri tidak hanya dipicu harga gas, tetapi juga konflik global, daya beli melemah, dan relokasi investasi.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan Labor Institute Indonesia menyebut beberapa modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR), salah satunya melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Modus lain adalah melakukan penghentian sementara produksi, kemudian merumahkan para pekerja. Lalu mengontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masanya berlakunya habis tiga minggu sebelum Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Labor Institute memperkirakan di antara perusahaan industri manufaktur yang tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabotabeka) ada yang menggunakan cara-cara itu untuk menghindari kewajiban membayar THR.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR dan buruh atau pekerja berhak menerima THR.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih sudah berhak mendapat THR tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya.
"Labor Institute Indonesia mendesak peran Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten di kawasan industri harus proaktif melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum bagi pengusaha yang bandel tidak membayar THR," kata Andy.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi sudah dengan jelas mengatur pengenaan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, dari sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan gerak usaha, sampai penutupan usaha.
"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan taat hukum dalam membayarkan THR agar proses persiapan mudik Lebaran 2019 dapat berjalan dengan lancar dan para buruh dapat menikmati Lebarannya di kampung halaman," demikian Andy William Sinaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Said Iqbal menegaskan PHK industri tidak hanya dipicu harga gas, tetapi juga konflik global, daya beli melemah, dan relokasi investasi.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Witan Sulaeman resmi perpanjang kontrak 3 tahun di Persija Jakarta. Siap tampil maksimal di bawah pelatih Shin Tae-yong.
Harga iPhone Juli 2026 di iBox turun, terutama iPhone 16e. Simak daftar lengkap harga terbaru dan seri baru iPhone 17e.
BMKG menyebut Siklon BAVI memengaruhi cuaca DIY. Prakiraan 5-7 Juli cerah berawan, namun gelombang laut selatan berpotensi tinggi.