Advertisement

Tarif Baru Pajak Pasir di Magelang Segera Diberlakukan, Ini Besarannya

Nina Atmasari
Sabtu, 18 Mei 2019 - 05:47 WIB
Nina Atmasari
Tarif Baru Pajak Pasir di Magelang Segera Diberlakukan, Ini Besarannya Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG-- Pemerintah Kabupaten Magelang segera memberlakukan regulasi baru terkait besaran harga pajak mineral bukan logam dan batuan. Besaran pajak ini lebih ringan dari aturan dari Provinsi.

Aturan tersebut berdasar Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam perda itu disebutkan , jenis armada tronton dikenakan pajak sebesar Rp140.000 naik dari sebelumnya Rp50.000; engkel  Rp100.000 dari sebelumnya Rp. 36.000; colt diesel Rp50.000 dari sebelumnya Rp 18.000; sedangkan bak terbuka Rp15.000 yang tadinya Rp5.000.

Regulasi terbaru soal pajak mineral bukan logam dan batuan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut, besaran pajak yang ditarik memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Untuk armada tronton Rp304.850, engkel besaran pajaknya Rp218.400, colt diesel pajaknya Rp192.200, dan jenis bak terbuka besaran pajaknya Rp31.850.

Kabid Pelayanan, Penagihan Pendapatan, dan Sengketa Pajak pada BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani Sri Tulodho, AP menyebutkan regulasi ini akan diberlakukan mulai Senin (20/5/2019) pukul 07.00 WIB.

"Sebelumnya kami sudah bertemu dengan pengusaha [pasir dan batu] dan supir angkutan, mereka minta diberi keringanan karena Pergub yang mengatur hal ini kenaikannya sampai 200 persen. Intinya, kami mengakomodasi permohonan para pengusaha serta supir untuk memberi keringanan dengan menerbitkan Perda dan SK Bupati tersebut,"katanya, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di kantornya, Kamis (16/5/2019).

Sosialisasi regulasi ini sudah dilakukan sebelumnya pada 22 Desember 2018 dan ditindaklanjuti dengan pertemuan Pemkab Magelang dipimpin Pj Sekda Adi Waryanto dengan Ketua Aliansi Pengemudi Indonesia beserta perwakilan Wilayah Semarang, Purworejo, Demak, Kudus, Magelang, Muntilan serta perwakilan penambang manual di Kabupaten Magelang pada 26 Desember 2018.

"Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati angka yang wajar di lapangan. Mereka siap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Bupati melihat dari segala hal, hukum, dampak sosial, ini memungkinkan untuk bisa dilakukan oleh para wajib pajak dan pelaku penambangan," lanjutnya.

Pemkab Magelang juga mendistribusikan Surat Edaran sosialisasi tentang pemberlakuan tarif baru ini pada supir-supir truk melalui Pos Pare, Salam dan Mendut.

"Harapannya mereka bisa menyampaikan pada pengusaha soal kebijakan baru ini. Selain itu, banner harga tarif baru juga sudah kami pasang di pos-pos tersebut," jelas Farnia.

Turut hadir dalam rakor ini, perwakilan unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Bagian Humas Protokol dan Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement