Advertisement
Dokter Ani Hasibuan Diduga Sengaja Jadi Target Kriminalisasi
Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya. - Suara.com/Yosea Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dokter Ani Hasibuan diduga telah menjadi target kriminalisasi.
Pengacara Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menyayangkan kasus yang menimpa kliennya sangat cepat naik ke penyidikan. Dia pun menduga kliennya itu menjadi target dan telah dikriminalisasi.
Advertisement
“Kami duga Ibu Ani jadi target (kriminalisasi),” kata Amin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Amin menjelaskan, portal tamshnews.com yang memuat berita penyebab tewasnya ratusan petugas KPPS tercatat pada tanggal 12 Mei 2019. Sedangkan, pada tanggal 15 Mei 2019 polisi telah melayangkan surat pemanggilan.
BACA JUGA
"Kalau dilihat media ini memuat 12 Mei, kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019. Artinya dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar," imbuh dia.
Meski demikian dia berharap pihak Kepolisian dapat bekerja secara objektif dan profesional. Sehingga dokter profesional seperti Ani yang punya kepedulian terhadap Pemilu 2019 ini dengan coba membantu mengungkap kematian ratusan KPPS malah dikriminalisasi.
"Tidak kurang seminggu proses ini dikejar. Kami duga ibu Ani jadi target. Kami tidak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi karena pemelintiran pernyataan di media," tegas Amin.
Dalam hal ini, Ani diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
DKPP Bantul Perketat Pengendalian Hama Tikus demi Jaga Produksi Padi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Undian Piala AFF 2026: Timnas Futsal Putri Indonesia Tergabung Grup A
- Sahid Raya Yogyakarta Gelar Pengajian Akbar Majelis Hikmah 2026
- Kanselir Jerman Soroti Tingginya Cuti Sakit
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
- Kalah di Pengadilan, Juventus Wajib Lunasi Sisa Gaji Cristiano Ronaldo
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
- ChatGPT Bersiap Tampilkan Iklan
Advertisement
Advertisement



