Advertisement
Kedua Kalinya, Romahurmuziy Dibantarkan ke RS Polri
Tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, Romahurmuziy alias Rommy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Romahurmuziy kembali dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Polri. Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama ini sakit.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses pembantaran mantan Ketum PPP itu dilakukan pada Senin (13/5/2019). Ini untuk keduanya kalinya dia dibantarkan.
Advertisement
"RMY [Romahurmuziy] tadi malam dibawa ke RS Polri," katanya, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Romahurmuziy alias Rommy memang mengeluh sakit sehingga proses pemeriksaan ditunda oleh KPK, Kamis (8/5/2019). Hanya saja, Febri saat itu mengatakan jila Rommy tak perlu sampai dibantarkan.
BACA JUGA
Di sisi lain, Febri tak menyebut apakah keluhan yang dirasakan Rommy kali ini masih sama dengan yang sebelumnya sehingga harus kembali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," ujarnya.
Rommy saat pertama kali di bantarkan pada Selasa (2/4/2019) silam mengalami sakit gangguan pencernaan. Dia menjalani rawat inap sebulan penuh.
Meski demikian, KPK memastikan tertundanya pemeriksaan Rommy tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Saksi kunci seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan telah diperiksa KPK.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
Dalam perkembangan lain, permohonan praperadilan Rommy di PN Jakarta Selatan telah ditolak hakim tunggal Agus Widodo dengan segala pertimbangannya, Selasa (14/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Daya Beli Melemah, Hotel di Kota Jogja Andalkan Last Minute Booking
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement



