Advertisement
Pengacara Eggi Sudjana Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Ricky Prayoga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tokoh oposisi Eggi Sudjana meminta semua pihak yang menyerukan people power diproses hukum.
Pengacara tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut kliennya adalah korban dari dinamika politik Indonesia. Dia meminta semua pihak yang menyerukan people power harus diproses hukum.
Advertisement
"Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan sebagai korban politik, karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Pitra mengatakan jika Eggi Sudjana saat ini bisa diproses hukum dengan tuduhan menghasut orang melakukan people power, seharusnya seluruh orang yang menyerukan people power juga diusut.
"Kalau berbicara people power kita harus lihat asal muasal daripada people power tersebut, people power bukan bang Eggi sebagai pencetus people power, akan tetapi ada berbagai pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," tegas Pitra.
Dalam kasus makar ini, Eggi Sudjana telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan setelah Eggi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 13 jam dari Senin (13/5/2019) 16.30 WIB hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diuga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
- Biaya Baterai Litium Melonjak, Harga EV Diperkirakan Naik
- Monchengladbach Tumbang 1-3 dari Wolfsburg, Polanski: Dua Kesalahan
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
Advertisement
Advertisement





