Advertisement
Tim Pengacara Rommy Sebut Ahli KPK Perkuat Materi Permohonan Praperadilan
Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Tim pengacara Romahurmuziy yakin permohonan pra peradilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. KPK dinilai melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan ke Rommy.
“Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya,” kata Mohammad Ikhsan, salah satu tim pengacara Romahurmuziy, Minggu (12/5/2019).
Advertisement
Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Iksan mencontohkan Ahli Hukum Pidana Dr. Mahmud Mulyadi S.H, M.Hum yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.
“Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan Ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum,” kata Ikhsan.
BACA JUGA
Faktanya menurut tim pengacara Rommy, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka pro Justitia, sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.
Ahli KPK menurut tim pengacara Rommy juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal di pasal 11 UU No 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
- Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan Aniaya ART di Bintaro
- BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
- Libur Panjang 1 Mei, Okupansi Hotel Jogja Diprediksi Naik
Advertisement
Advertisement







