Kasus MBG Diusut, Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru
Kejagung dalami kasus korupsi program MBG, 4 tersangka ditahan, peluang tersangka baru terbuka.
Foto ilustrasi penyitaan lahan oleh Satgas BLBI. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang satu aset terkait perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi.
“Atas nama Eko Edi Putranto, berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta,” ujar Anang, Sabtu.
Nilai limit lelang aset tersebut sebesar Rp12.386.028.000, dengan kenaikan penawaran minimum Rp10.000.000. Akhirnya, aset laku terjual seharga Rp12.396.028.000. Lelang berlangsung pada Kamis (26/2) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV secara elektronik (e-Auction) melalui domain lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta.
Latar Belakang Terpidana
Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian merupakan direksi Bank Harapan Sentosa.
Dalam kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung dalami kasus korupsi program MBG, 4 tersangka ditahan, peluang tersangka baru terbuka.
KSP Dudung Abdurachman tegaskan kritik diperbolehkan dalam demokrasi, namun jangan berubah jadi provokasi yang merusak persatuan bangsa.
Indonesia Insurance Summit 2026 digelar di Jogja, bahas AI, risiko global, hingga penguatan industri asuransi nasional.
Demo mahasiswa di Thamrin Jakarta belum bubar hingga malam. Polisi blokade Bundaran HI demi cegah kemacetan dan gangguan.
Hyundai siapkan 1.500 kendaraan dan robot canggih untuk Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko.
Kejagung tetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka korupsi MBG. Dugaan mark up pengadaan motor listrik Rp1,035 triliun.