OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Wakapolres Wonogiri Kompol Aidil Fitri (kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani (tengah) dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (18/4/2019). (Solopos-Rudi Hartono)
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap Sugimin, 52, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar terungkap. Pembunuhan itu diduga dilakukan seorang wanita asal Wonogiri berinisial N, 41.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani mendampingi Wakapolres Wonogiri Kompol Aidil Fitri menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, N telah merencanakan pembunuhan terhadap Sugimin sejak Kamis (11/4/2019) atau lima hari sebelum korban meninggal dunia.
"Selama lima hari itu korban Sugimin bersama terus dengan N," ungkap Kasatreskrim saat dijumpai wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (18/4/2019).
Dia menambahkan saat awal bertemu N, korban mengeluh diare. N kemudian punya ide melancarkan aksinya meracuni Sugimin dengan sarana kapsul obat diare. Pada aksinya yang pertama, N memberikan kapsul kepada Sugimin yang isinya sudah diganti dengan racun.
"Korban meminumnya lalu merasakan sakit," ungkap Kasatreskrim. Pelaku yang merasa kasihan kemudian membawa Sugimin ke sebuah rumah sakit swasta di Wonogiri. Setelah kondisinya membaik, Sugimin kembali bersama N.
Namun beberapa waktu kemudian N kembali memberikan kapsul berisi racun tikus kepada Sugimin. Korban lagi-lagi mengeluhkan sakit dan oleh N dibawa ke RS dr Oen Solo Baru. Kemungkinan, N masih tidak tega dengan kondisi Sugimin yang kesakitan.
Setelah kondisinya membaik, Sugimin keluar dari rumah sakit bersama N. Ternyata niatan N tidak surut dan untuk kali ketiga dia memberikan kapsul berisi racun tikus kepada Sugimin.
"Kali ini korban dikasih racun lagi tapi setelah itu tidak langsung dibawa ke RS," ungkap Kasatreskrim. N justru membawa korban berkeliling memakai taksi online. Dalam perjalanan korban sekarat dan tak sadarkan diri.
Aditia menambahkan pelaku ketakutan melihat kondisi korban lalu menghubungi rekannya Mugiono (sebelumnya disebut dengan inisial Mo). N meminta Mugiono menjemput korban di suatu tempat di Wonogiri dan membawanya ke IGD rumah sakit.
Mugiono yang tidak mengetahui penyebab korban tak sadarkan diri datang bersama anaknya, N, menjemput Sugimin dan membawanya ke RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso. N juga merancang cerita dan meminta Mugiono agar menyampaikan kepada petugas IGD bahwa korban ditemukan sudah sakit di depan toko Mugiono di utara SMPN 1 Wonogiri.
Sejauh ini polisi baru menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Mugiono dan N sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Sugimin ditemukan dalam keadaan sakit di depan ruko SMPN 1 Wonogiri, Senin (15/4/2019) malam. Warga yang menemukan Sugimin kemudian membawanya ke RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri dan saat diperiksa dokter ternyata sudah meninggal dunia. Keluarga Sugimin yang curiga karena banyak kejanggalan meminta agar jasad Sugimin diautopsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.