Advertisement

Sempat Lolos Saat OTT, Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK

Newswire
Selasa, 26 Maret 2019 - 15:57 WIB
Sunartono
Sempat Lolos Saat OTT, Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.Com, JAKARTA--Bos Tjokro Group, ‎Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pagi hari ini. Yudi Tjokro merupakan tersangka penyuap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Yudi Tjokro satu-satunya tersangka yang lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Tjokro menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 10.30 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Advertisement

"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

KPK menghargai sikap Tjokro tersebut sebagai bentuk sikap kopertif dengan proses hukum. Febri berharap sikap Tjokro juga terbuka di persidangan untuk menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta ke Wisnu.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement