KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemberian di Imipas
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Bayi lobster./HarianJogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, LOMBOK BARAT--Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster bernilai Rp3,96 miliar yang akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB Kompol Luqman Pujo Prasetyo dalam jumpa pers, di Lembar, Senin, menyebutkan bibit lobster yang nilainya Rp3,96 miliar itu berjumlah 19.800 ekor. "Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Balai Karantina, nilai jual 19.800 ekor bibit lobster ini diprediksikan mencapai Rp3,96 miliar," kata Luqman dalam jumpa pers, didampingi BKIPM Mataram Senin (25/3/2019).
Penyelundupannya berhasil digagalkan pada Minggu (24/3/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bibit lobster akan diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Muhammad Salahuddin, Kabupaten Bima. Ribuan bibit lobster itu ditemukan petugas dari dalam tas koper besar yang dibawa oleh tiga pelaku berinisial RA, JU, dan RE.
"Jadi ada 22 kantong plastik bening yang kita temukan dalam tas koper besarnya," ujarnya lagi.
Setelah diamankan, ketiga pelaku dalam pengakuannya menyebutkan bahwa bibit lobster diambil dari wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah.Setelah memenuhi kuota angkutnya, ketiga pelaku memilih jalur pemberangkatan melalui bandara di Kabupaten Bima.
Ribuan bibit lobster bernilai miliaran rupiah tersebut diakui milik bosnya yang berada di Makassar. Sesampainya di Makassar, rencananya ribuan bibit lobster akan dikirim ke Vietnam."Untuk identitas bosnya masih kami dalami dan lakukan pengintaian lapangan," ujarnya pula.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 16 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan jo UU RI No.45/2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Status manajer Kopdes Merah Putih diperdebatkan. Agrinas menyebut pegawai BUMN dengan PKWT 2 tahun, sementara Dony Oskaria membantah.
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 24 September 2026, stagnan. Harga 24 karat di Lakuemas Rp2,253 juta per gram.
Prakiraan cuaca hari ini dari BMKG menunjukkan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia, disertai potensi kabut, petir, dan awan tebal.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.