Advertisement

Penyelundupan 20.000 Pil Psikotropika dengan Sampan Berhasil Digagalkan di Teluk Nibung

Newswire
Selasa, 19 Maret 2019 - 07:07 WIB
Sunartono
Penyelundupan 20.000 Pil Psikotropika dengan Sampan Berhasil Digagalkan di Teluk Nibung Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN--Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 20.000 pil psikotropika dari Malaysia dengan sampan melalui  perairan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut.

"Petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang menyeludupkan psikotropika jenis etizolam, Rabu (13/3/2019)," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung di Mapolda, Senin (18/3/2019).

Advertisement

Ketiga tersangka itu, menurut dia, A, J dan I dengan barang bukti yang disita berupa empat bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi psikotropika sebanyak 500 papan (5.000 butir).

"Dengan jumlah seluruhnya 2.000 papan [20.000 butir] pil psikotropika," ujar Hendry.

Ia menyebutkan, petugas juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,69 kg, di sejumlah daerah.

Kasus narkotika itu, pertama, penangkapan tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas mengamankan tiga orang tersangka F, M, dan I, serta menyita barang bukti seberat 990 gram sabu, di dalam plastik teh warna hijau tulisan China merek Guanyinwang.

"Penangkapan tiga tersangka narkoba itu, Selasa (26/2/2019) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut," ujar Hendry.

Ia menyebutkan, dari pengembangan kasus itu, petugas kemudian meringkus tersangka MY, di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang, Kota Binjai, pada hari yang sama.  Dari dalam rumah tersangka di Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Binjai itu ditemukan dalam plastik assoy warna putih seberat 955 gram sabu.

Kasus kedua yaitu pada Rabu (27/2/2019) dimana petugas meringkus pengedar narkoba EAS, dan menyita seberat 1.988 gram sabu di dalam rumahnya Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ketiga, pada Rabu (6/3/2019), aparat keamanan membekuk tersangka DH, di Kelurahan Beting Kwala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (6/3/2019) dan menyita 1.000 gram sabu di dalam sebuah gudang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement