KPK Kembalikan Aset Negara Rp603 Miliar, Rp106 Miliar dari Kasus ATR/BPN

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 10:27 WIB
KPK Kembalikan Aset Negara Rp603 Miliar, Rp106 Miliar dari Kasus ATR/BPN

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/Antara-Rio Feizal

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset negara atau asset recovery mencapai Rp603 miliar hingga triwulan III 2026. Nilai tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari barang rampasan perkara korupsi hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP), uang pengganti, dan denda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan capaian tersebut dalam acara Jelajah Media 2026 di Jogja, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, pemulihan aset menjadi salah satu fokus KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Bisa kami sampaikan bahwa sampai saat ini asset recovery yang sudah berhasil dicapai adalah Rp603 miliar," katanya kepada awak media.

Rincian Pemulihan Aset KPK

Asep menjelaskan, total pemulihan aset negara sebesar Rp603 miliar tersebut berasal dari beberapa komponen. Barang rampasan aset menyumbang Rp140 miliar, sedangkan penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp318 miliar.

Selain itu, KPK mencatat pemulihan sebesar Rp168 miliar dari uang pengganti dan Rp19 miliar dari denda. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan aset dan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.

Salah satu sumber barang rampasan terbesar sepanjang 2026 berasal dari perkara korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari perkara tersebut, nilai rampasan yang disebutkan Asep mencapai Rp106 miliar.

Asep menegaskan, orientasi penindakan KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku. Lembaga antirasuah itu juga berupaya memastikan aset negara yang berkaitan dengan perkara korupsi dapat dikembalikan.

"Kita tidak hanya melulu kepada pemidanaan badan gitu ya, tapi bagaimana mengembalikan sebanyak-banyaknya," ucap Asep.

Pengembalian Aset Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Meski mendorong pemulihan aset dalam jumlah besar, Asep mengingatkan bahwa proses pengembalian harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, capaian pemulihan tidak semata-mata diukur dari besarnya nominal yang berhasil dikembalikan.

KPK, lanjutnya, harus memastikan nilai yang dipulihkan sesuai dengan kerugian keuangan negara dalam perkara terkait. Dengan demikian, upaya pengembalian aset tidak dilakukan secara berlebihan atau melampaui nilai yang semestinya.

"Jadi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan memang yang dirugikannya berapa gitu. Jadi kita juga tidak boleh lebih gitu ya, mengambil lebih dalam hal ini," tandasnya.

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT BNPB

Dalam perkembangan penindakan lainnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang diamankan masih berdasarkan penghitungan awal tim di lapangan. Selain uang, penyidik juga menyita beberapa logam mulia dalam bentuk batangan.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi Prasetyo di Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi OTT ke-22 yang ditangani KPK. Penyitaan uang dan emas merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online