BRAN dan ATR/BPN Bagi Tugas, Konflik Agraria Jadi Fokus

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 09:47 WIB
BRAN dan ATR/BPN Bagi Tugas, Konflik Agraria Jadi Fokus

Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Jenderal, Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (1/10/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo menjelaskan pembagian peran lembaganya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi kedua lembaga akan dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penanganan konflik agraria dan pendataan pertanahan.

Dedi mengatakan BRAN akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN yang memiliki kewenangan administrasi sertifikasi tanah. Dalam penanganan konflik, BRAN berfokus pada persoalan struktural, sedangkan sengketa tanah menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.

“Menyangkut masalah lokasi tanah yang memang harus segera diselesaikan ketika terjadi konflik yang sifatnya struktural. Tugas kami struktural, ketika konflik ini sifatnya sengketa, itu Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menyelesaikan,” kata Dedi usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

BRAN Fokus Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

Dalam penyelesaian konflik agraria secara umum, Dedi menyebut BRAN akan menjalankan fungsi koordinasi dan mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat. Lembaga tersebut juga akan mengoordinasikan sistem pendataan satu data agraria di Indonesia.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, BRAN akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, Kementerian Kehutanan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Pembagian peran itu menjadi bagian dari penataan kelembagaan BRAN setelah lembaga tersebut dibentuk untuk menangani berbagai persoalan reforma agraria. Kejelasan kewenangan diperlukan agar pelaksanaan tugas setiap lembaga dapat berjalan sesuai dengan mandat masing-masing.

BRAN Susun Struktur Organisasi dan Aturan Turunan

Saat ini, BRAN masih berfokus menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penyusunan tersebut dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

SOTK akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas BRAN secara terperinci. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), mulai dari peraturan pemerintah (PP) hingga peraturan presiden (Perpres).

Dedi menyebut aturan-aturan tersebut tengah disiapkan dalam bentuk aturan sapu jagat atau omnibus law. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum bagi BRAN untuk menjalankan tugasnya di lapangan.

“Ya kami omnibus law menjadi sekian perpres yang bisa kami eksekusi langsung dalam rangka untuk implementasi tugas-tugas kami di lapangan. Payung hukum dan standar hukum menjadi yang terpenting dalam kami mengeksekusi setiap tugas-tugas,” ujar eks Wakapolri ini.

ATR/BPN Matangkan Penataan Kelembagaan BRAN

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait mulai mematangkan penataan kelembagaan BRAN. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperjelas pembagian tugas sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan pembahasan strategis itu diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas BRAN berjalan sesuai kewenangannya.

Menurut Ossy, pembentukan BRAN merupakan amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang diarahkan untuk mengurai berbagai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Melalui kelembagaan baru tersebut, BRAN memiliki kewenangan strategis mencakup penyusunan perencanaan, pembuatan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, hingga verifikasi subjek dan objek konflik agraria,” kata Ossy, Minggu (11/10/2026).

Dengan penataan kelembagaan dan penyusunan regulasi turunan tersebut, pemerintah tengah merumuskan mekanisme kerja BRAN serta koordinasinya dengan ATR/BPN dan lembaga terkait dalam pelaksanaan reforma agraria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online