Link Cek Pengumuman Tenaga Kesehatan Haji 2027, Lanjut CAT
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.
Ilustrasi penertiban truk ODOL. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan akan diterapkan tanpa toleransi mulai 1 Januari 2027. Pemerintah menyiapkan penertiban melalui jalur darat, laut, dan penyeberangan untuk meningkatkan keselamatan serta memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan.
Uji coba penertiban di jalan tol, jalan nasional, dan jalan arteri telah berlangsung sejak 27 Januari 2026. Namun, larangan truk kelebihan muatan untuk naik kapal laut maupun kapal penyeberangan baru diterapkan sejak awal Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada pengusaha dan pemilik truk.
“Tidak ada toleransi. Saya kira sudah cukup sosialisasi, sudah setahun, kemudian intens di enam bulan kita sosialisasi, mudah-mudahan semua operator, angkutan logistik juga memahami ini,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Selasa (13/10/2026).
Truk ODOL Terancam Tidak Bisa Membeli Tiket Ferizy
Untuk penertiban di jalur penyeberangan, Kemenhub bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mencegah truk ODOL masuk ke pelabuhan dan kapal penyeberangan melalui integrasi data penimbangan kendaraan dengan sistem pemesanan tiket.
Pemerintah akan mengintegrasikan data weigh in motion (WIM) dengan sistem Ferizy. Data dari sejumlah titik WIM akan diteruskan ke sistem pemesanan tiket penyeberangan sehingga kendaraan yang teridentifikasi melanggar ketentuan ODOL dapat ditolak sebelum mencapai gerbang pelabuhan.
Mekanisme tersebut akan diterapkan di sejumlah lintasan penyeberangan. Dengan sistem ini, proses penertiban dapat dilakukan sejak tahap pembelian tiket, bukan hanya ketika kendaraan tiba di pelabuhan.
Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Lokasi Uji Coba
Di jalur laut, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menjadi pelabuhan pertama yang digunakan untuk uji coba penertiban kendaraan ODOL.
Sejumlah fasilitas disiapkan untuk mendukung pengawasan kendaraan yang masuk ke pelabuhan. Salah satunya jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton untuk mengontrol berat kendaraan.
Selain itu, tersedia portal pembatas ketinggian 4,2 meter guna memastikan dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan. Kedua fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya mengendalikan kendaraan yang melebihi batas berat maupun dimensi.
ETLE HUB Deteksi Puluhan Ribu Kendaraan
Kemenhub juga terus menguji coba penerapan ETLE HUB sebagai bagian dari persiapan menuju Zero ODOL 2027. Sistem ini serupa dengan mekanisme tilang elektronik yang digunakan untuk kendaraan penumpang, tetapi diterapkan dalam pengawasan angkutan barang.
Berdasarkan data periode 11 September hingga 8 Oktober 2026, ETLE HUB mencatat 79.414 deteksi dengan 51.135 pelat nomor unik. Rata-rata deteksi mencapai 2.836 per hari.
Dari hasil pemantauan tersebut, potensi pelanggaran terkait dokumen tercatat sebanyak 31.881 kasus. Sementara itu, pelanggaran terkait daya angkut mencapai 28.282 kasus dan pelanggaran dokumen sekaligus daya angkut sebanyak 19.212 kasus.
Data tersebut juga mencatat 47.361 kasus kelebihan muatan. Sebanyak 84,3% dari kasus tersebut melampaui 20% batas jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari pemantauan pemerintah dalam mengidentifikasi pelanggaran angkutan barang menjelang penerapan kebijakan Zero ODOL.
Denda ODOL dan Rencana Revisi UU LLAJ
Saat ini, sanksi yang berlaku masih mengacu pada ketentuan denda Rp500.000 bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau overload. Sementara itu, pelanggaran dimensi atau over dimension dikenai denda Rp24 juta atau kurungan satu tahun.
Seiring persiapan penerapan Zero ODOL, muncul rencana penyesuaian sanksi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi tersebut ditargetkan rampung pada 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah cakupan pihak yang dapat dikenai sanksi. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, denda difokuskan kepada pengemudi, bukan pemilik barang, pemilik truk, maupun pengusaha.
Aan mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan mengenai kemungkinan perluasan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan transportir, kepada perusahaan yang pemilik barang, itu kami tunggu,” tuturnya.
Penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2027 akan didukung melalui sosialisasi, pengawasan kendaraan, integrasi sistem tiket penyeberangan, serta uji coba penindakan elektronik. Pemerintah juga menyiapkan sarana pengawasan di pelabuhan untuk membantu memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.
BMKG memprakirakan cuaca sebagian besar Indonesia cerah pada Rabu, 14 Oktober 2026. Suhu tertinggi di Jogja dan Sleman mencapai 36 derajat Celsius.
Kesbangpol Bantul mendorong Gen Z meningkatkan literasi politik agar memahami demokrasi, kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi dalam pembangu
Kemarau panjang di Bantul membuat petani menyesuaikan pola tanam. DKPP menyebut belum ada laporan gagal panen dan pompa irigasi disalurkan di 21 titik.
Penyaluran KPR subsidi baru 178.211 unit hingga 9 Oktober 2026. Ekonom menyoroti daya beli rendah dan sulitnya pekerja informal mengakses kredit.
Kalurahan Panggungharjo menjaga predikat desa antikorupsi melalui transparansi pemerintahan, partisipasi warga, dan bantuan renovasi rumah.