Dua Polisi di Baubau Masuk Patsus Usai Dugaan Penganiayaan Wartawan

Newswire
Newswire Minggu, 11 Oktober 2026 23:27 WIB
Dua Polisi di Baubau Masuk Patsus Usai Dugaan Penganiayaan Wartawan

Kekerasan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, KENDARI—Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menempatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau di tempat khusus (patsus) terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One, Jamil, di Kota Baubau. Kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA menjalani penempatan khusus selama tujuh hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua personel kepolisian. Durasi penahanan di patsus dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemeriksaan.

"Dua anggota itu sudah ditahan di Propam Polda dan menjalani penempatan khusus selama tujuh hari guna percepatan pemeriksaan. Durasi patsus ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum," kata Iis Kristian di Kendari, Minggu (11/10/2026) malam.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah muncul dugaan tindakan kekerasan terhadap Jamil saat menjalankan tugas jurnalistik. Polda Sultra menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengklarifikasi peristiwa dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polda Sultra Periksa Lima Saksi

Iis menjelaskan, penanganan kasus bermula dari pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau sesaat setelah kejadian. Menindaklanjuti tuntutan aliansi jurnalis, tim Propam Polda Sultra kemudian berangkat ke Baubau pada 9 Oktober untuk mendalami keterangan saksi.

Pada Sabtu (10/10/2026), kedua anggota yang diduga melakukan pelanggaran dibawa dari Baubau ke Markas Polda Sultra di Kendari. Setibanya di sana, keduanya ditempatkan di ruang penahanan khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga Minggu malam, tim penyidik telah memeriksa lima saksi untuk mengklarifikasi insiden tersebut. Mereka terdiri atas Kasat Narkoba, Kanit Resnarkoba, seorang anggota kepolisian, serta dua perempuan yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Iis, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis TV One tersebut. Penyidik juga akan mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Baubau

Berdasarkan penjelasan Iis, peristiwa itu bermula pada malam 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Baubau sedang mendalami keterangan masyarakat terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di ruang pemeriksaan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, Jamil memasuki ruang Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, Jamil kemudian menyapa dan bertanya kepada dua perempuan yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut.

"Sekitar pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, korban lantas menyapa dan bertanya kepada dua wanita yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut," jelasnya.

Dalam situasi tersebut, Jamil mengambil telepon genggam untuk merekam suasana di dalam ruangan. Brigpol HS kemudian mendatangi Jamil dan meminta agar rekaman video dihapus.

Permintaan itu ditolak oleh Jamil sehingga terjadi tarik-menarik telepon seluler. Peristiwa tersebut menyebabkan keduanya terjatuh. Brigpol HS kemudian mengambil gawai milik Jamil dan memerintahkan Bripda AA memeriksa serta menghapus seluruh dokumen video yang telah direkam.

"Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban," ungkap Iis.

Polda Sultra Tegaskan Penanganan Secara Profesional

Menanggapi dugaan insiden tersebut, Iis menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menghormati kebebasan pers. Ia juga menyebut insan pers sebagai mitra strategis yang memiliki perlindungan berdasarkan undang-undang.

Polda Sultra, lanjutnya, akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara diklaim dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Iis.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan penempatan kedua anggota Polres Baubau di patsus masih merupakan tahap awal penanganan. Pihaknya akan menggali keterangan tambahan, termasuk mendalami perbedaan keterangan antara jurnalis dan anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick.

Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian dan menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. Untuk saat ini, kedua anggota tersebut masih menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sultra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online